PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT LEN INDUSTRI

DETAIL PERATURAN

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
5

Tahun
2022

Judul
PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT LEN INDUSTRI

Ditetapkan Tanggal
12-01-2022

Diundangkan Tanggal
12-01-2022

Berlaku Tanggal
12-01-2022

Tema
BUMN Penanaman Modal dan Investasi

Halaman ini telah diakses 10 kali
Array
STATUS

Mencabut :

  1. PP No. 17 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Dahana Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
  2. PP No. 4 Tahun 1983 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Logam
  3. PP No. 4 Tahun 1980 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dok Dan Galangan Kapal Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
  4. PP No. 12 Tahun 1976 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Pesawat Terbang