Peraturan Pemerintah (PP) RI No 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

DETAIL PERATURAN

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
1

Tahun
2023

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) RI No 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Ditetapkan Tanggal
13-01-2023

Diundangkan Tanggal
13-01-2023

Berlaku Tanggal
13-01-2023

Tema
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Halaman ini telah diakses 4639 kali FILE-FILE PERATURAN PP Nomor 1 Tahun 2023.pdf * Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh. STATUS Mengubah : PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah TENTANG Database Peraturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK RI. Secara khusus dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum secara mudah, cepat dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK RI maupun masyarakat. KONTAK Sekretariat Website JDIH BPK RI Ditama Binbangkum - BPK RI Jalan Gatot Subroto 31 Jakarta Pusat 10210 Telp (021) 25549000 ext. 1521 © Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia - BPK RI Dikembangkan sejak tahun 2017 Dimuat dalam 0.647 detik Versi 20.9.23.22

Halaman ini telah diakses 10 kali
Array
STATUS

Mengubah :

  1. PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah