Peraturan Pemerintah (PP) RI No 14 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
DETAIL PERATURAN
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
14
Tahun
2022
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) RI No 14 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Ditetapkan Tanggal
05-04-2022
Diundangkan Tanggal
05-04-2022
Berlaku Tanggal
05-04-2022
Tema
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya