Peraturan Pemerintah (PP) RI No 14 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

DETAIL PERATURAN

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
14

Tahun
2022

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) RI No 14 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Ditetapkan Tanggal
05-04-2022

Diundangkan Tanggal
05-04-2022

Berlaku Tanggal
05-04-2022

Tema
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Hukum Acara dan Peradilan
Kepegawaian, Aparatur Negara
Protokoler

Halaman ini telah diakses 0 kali
Array
STATUS

Mengubah :

  1. PP No. 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban