PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) NOMOR 21 TAHUN 2023 TENTANG HARI KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAH DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

DETAIL PERATURAN

Jenis
Peraturan Presiden (PERPRES)

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
21

Tahun
2023

Judul
PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) NOMOR 21 TAHUN 2023 TENTANG HARI KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAH DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Ditetapkan Tanggal
12-04-2023

Diundangkan Tanggal
12-04-2023

Berlaku Tanggal
12-04-2023

Tema
Kepegawaian, Aparatur Negara

Halaman ini telah diakses 11 kali
Array
STATUS

Mencabut :

  1. KEPPRES No. 68 Tahun 1995 Tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah
  2. Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 tentang Djam Kerdja Pada Kantor-Kantor Pemerintah Republik lndonesia
  3. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1972 tentang Djam Kerdja Dalam Daerah Chusus Ibu Kota Djakarta Raya