Peraturan Presiden RI No 70 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

DETAIL PERATURAN

Jenis
Peraturan Presiden (PERPRES)

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
70

Tahun
2022

Judul
Peraturan Presiden RI No 70 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

Ditetapkan Tanggal
27-04-2022

Diundangkan Tanggal
27-04-2022

Berlaku Tanggal
27-04-2022

Tema
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Kepegawaian Aparatur Negara Jabatan

Halaman ini telah diakses 39 kali
Array
STATUS

Mencabut sebagian :

  1. PERPRES No. 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analisis Kepegawaian
    Ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Pertama, Analis Kepegawaian Muda, dan Analis Kepegawaian Madya sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.