Putusan Mahkamah Agung Nomor 1054 K/PID.SUS/2019

DETAIL PERATURAN

Jenis
Putusan Mahkamah Agung

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
1054

Tahun
2019

Judul
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1054 K/PID.SUS/2019

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Tema

Halaman ini telah diakses 10 kali
Array
STATUS

Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1054 K/PID.SUS/2019
Tanggal 9 April 2019 — LUANNA WIRIAWATY

Nomor 1054 K/PID.SUS/2019
Tingkat Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara
Kata Kunci KesehatanlelangKKNmark up harga
Tahun 2019
Tanggal Register
Lembaga Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis Lembaga Peradilan MA
Hakim Ketua Salman Luthan
Hakim Anggota H. Syamsul Rakan Chaniago, Mohamad Askin
Panitera - Arman Surya Putra
Amar Lain-lain
Amar Lainnya TDW = TOLAK, JPU = KABUL
Catatan Amar Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / TERDAKWA :LUANNA WIRIAWATY tersebut;? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I /PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMURtersebut;
Tanggal Musyawarah 9 April 2019
Tanggal Dibacakan 9 April 2019
Kaidah Esensi dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak lagi dibedakan, di mana tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) diberlakukan untuk subjek hukum yang tidak memiliki kewenangan, jabatan, atau kedudukan, sedangkan Pasal 3 diberlakukan terhadap subjek hukum yang memiliki kewenangan, jabatan, atau kedudukan. Dasar pemikiran yurisprudensi tersebut dinilai oleh Kamar Pidana memiliki kecacatan yuridis dalam kebijakan legislatif mengenai ketentuan di Pasal 3 yang seharusnya subjek hukum dengan kewenangan, jabatan atau kedudukan yang mendapat gaji dan fasilitas negara seharusnya mendapat pemberatan pidana, namun ketentuan dalam undang-undang justru mengancam sanksi pidana yang lebih ringan pada Pasal 3 dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (1). Penerapan asas lex specialis derogate legi generali dalam menilai relasi antara Pasal 2 ayat (1) dengan Pasal 3 juga tidak dapat dibenarkan karena ketentuan keduanya sama persis dan hanya sifat melawan hukum pada Pasal 3 merupakan bagian dari sifat melawan hukum Pasal 2 ayat (1).
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Putusan tersebut diubah pada tingkat banding oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai lamanya Pidana yang dijatuhkan dan denda kepada Terdakwa. Mahkamah Agung membatalkan putusan judex facti. Dalam pertimbangan hukumnya, MA berpendapat, esensi dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak lagi dibedakan, di mana tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) diberlakukan untuk subjek hukum yang tidak memiliki kewenangan, jabatan, atau kedudukan, sedangkan Pasal 3 diberlakukan terhadap subjek hukum yang memiliki kewenangan, jabatan, atau kedudukan. Dasar pemikiran yurisprudensi tersebut dinilai oleh Kamar Pidana memiliki kecacatan yuridis dalam kebijakan legislatif mengenai ketentuan di Pasal 3 yang seharusnya subjek hukum dengan kewenangan, jabatan atau kedudukan yang mendapat gaji dan fasilitas negara seharusnya mendapat pemberatan pidana, namun ketentuan dalam undang-undang justru mengancam sanksi pidana yang lebih ringan pada Pasal 3 dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (1). Penerapan asas lex specialis derogate legi generali dalam menilai relasi antara Pasal 2 ayat (1) dengan Pasal 3 juga tidak dapat dibenarkan karena ketentuan keduanya sama persis dan hanya sifat melawan hukum pada Pasal 3 merupakan bagian dari sifat melawan hukum Pasal 2 ayat (1).