PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 173 PK/PID.SUS/2019

DETAIL PERATURAN

Jenis
Putusan Mahkamah Agung

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
173

Tahun
2019

Judul
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 173 PK/PID.SUS/2019

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Tema

Halaman ini telah diakses 11 kali
Array
STATUS

Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 173 PK/Pid.Sus/2019
Tanggal 29 Juli 2019 — Zonial Pajri, SH bin Jak Umar, Dk

Nomor 173 PK/Pid.Sus/2019
Tingkat Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara
Kata Kunci Peninjauan kembalinovumpenyaluran pupuk
Tahun 2019
Tanggal Register
Lembaga Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis Lembaga Peradilan MA
Hakim Ketua H. Suhadi
Hakim Anggota Sofyan Sitompul, Mohamad Askin, Hakim Ad Hoc Tindak Pidanakorupsi Pada Mahkamah Agung Ri
Panitera Istiqomah Berawi
Amar Kabul
Catatan Amar Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana I. ZONIAL PAJRI, SH. bin JAK UMARdan Terpidana II. MARDALENA, SE binti MARKONI IDRIS tersebut
Tanggal Musyawarah 29 Juli 2019
Tanggal Dibacakan 29 Juli 2019
Kaidah Pengembalian seluruh kerugian keuangan negara sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan tidak menghapuskan perbuatan maupun kesalahan namun dapat dijadikan alasan pengurangan pidana
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak