Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1769 K/Pid.Sus/2019
|
|
Nomor | 1769 K/Pid.Sus/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | Penyimpangan alokasi danadana operasional dan pembangunan desa |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Suhadi |
Hakim Anggota | Krisna Harahap, Abdul Latief |
Panitera | - Agustina Dyah Prasetyaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TDW = TOLAK, JPU = KABUL |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa ASAI BinSIYAN tersebut ;- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Paser tersebut ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2019 |
Kaidah | Unsur "memperkaya diri sendiri atau orang lain" tidak diartikan hanya membuat diri sendiri orang lain benar-benar menjadi kaya, namun cukup dimaknai dengan adanya pertambahan kekayaan. |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Perkara ini berhubungan dengan pengalokasian Dana Desa yang merugikan keuangan negara yang dianggap bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Di tingkat pertama, perkara ini diadili pada Pengadilan Negeri Samarinda yang menyatakan Terdakwa bersalah. Putusan tersebut kemudian diubah di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sepanjang mengenai pasal yang dikenakan. Pada tingkat kasasi, MA berpendapat, kehidupan ekonomi Terdakwa tidak menunjukkan perubahan yang mencolok saat dana ADD belum cair ataupun ketika dana ADD sudah cair sehingga perbuatan Terdakwa lebih tepat telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain, adalah pertimbangan yang keliru. Pengertian âmemperkaya diri sendiri atau orang lainâ tidak diartikan membuat diri sendiri atau orang lain benar-benar menjadi kaya, tetapi cukup dimaknai dengan adanya pertambahan kekayaan. |