Putusan Mahkamah Agung Nomor 2689 K/PID.SUS/2016

DETAIL PERATURAN

Jenis
Putusan Mahkamah Agung

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
1689

Tahun
2017

Judul
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2689 K/PID.SUS/2016

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Tema

Halaman ini telah diakses 4 kali
Array
STATUS

Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2689 K/PID.SUS/2016
Tanggal 12 Juli 2017 — Dr. H.M. RAPI, M.Ag BIN ANCI ABBAS

Nomor 2689 K/PID.SUS/2016
Tingkat Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara
Kata Kunci Unsur melawan hukum; Perbedaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
Tahun 2017
Tanggal Register
Lembaga Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis Lembaga Peradilan MA
Hakim Ketua Salman Luthan
Hakim Anggota Lumme, H. Syamsul Rakan Chaniago
Panitera - Arman Surya Putra
Amar Tolak Perbaikan
Catatan Amar
Tanggal Musyawarah 12 Juli 2017
Tanggal Dibacakan 12 Juli 2017
Kaidah Kebijakan Kamar Pidana Mahamah Agung tidak lagi membedakan penerapan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dari sudut subyek hukum yang mempunyai jabatan, kedudukan, dan kewenangan dengan subyek hukum yang tidak mempunyai jabatan, kedudukan, dan kewenangan, dan dari sudut sifat melawan hukum yang bersifat umum (luas) dengan sifat melawan hukum yang bersifat khusus yang terkait dengan yang ada karena jabatan atau kedudukan karena terdapat cacat yuridis dalam pengaturan kedua pasal tersebut, yaitu ketentuan Pasal 3 dengan subyek hukum pelaku yang mempunyai kewenangan, jabatan atau kedudukan yang digaji dan mendapat fasilitas dari negara ketika melakukan tindak pidana korupsi, pidana yang dapat dijatuhkan kepada mereka justeru lebih ringan dibanding dengan subyek hukum pelaku lain yang tidak mempunyai kewengan, jabatan, dan kedudukan; menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak Dalam perkara ini, judex factie membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan pertimbangan bahwa perbuatan Terdakwa berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan kedudukannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maka menurut hemat Majelis perbuatan Terdakwa tidak termasuk dalam pengertian melawan hukum dalam arti luas sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, melainkan perbuatan hukum yang bersifat khusus atau spesifik. MA tidak sependapat dengan pertimbangan hukum judex factie tersebut di atas. Menurut MA, Kebijakan Kamar Pidana Mahamah Agung tidak lagi membedakan penerapan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dari sudut subyek hukum yang mempunyai jabatan, kedudukan, dan kewenangan dengan subyek hukum yang tidak mempunyai jabatan, kedudukan, dan kewenangan, dan dari sudut sifat melawan hukum yang bersifat umum (luas) dengan sifat melawan hukum yang bersifat khusus yang terkait dengan yang ada karena jabatan atau kedudukan karena terdapat cacat yuridis dalam pengaturan kedua pasal tersebut, yaitu ketentuan Pasal 3 dengan subyek hukum pelaku yang mempunyai kewenangan, jabatan atau kedudukan yang digaji dan mendapat fasilitas dari negara ketika melakukan tindak pidana korupsi, pidana yang dapat dijatuhkan kepada mereka justeru lebih ringan dibanding dengan subyek hukum pelaku lain yang tidak mempunyai kewengan, jabatan, dan kedudukan; menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana