Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2689 K/PID.SUS/2016
|
|
Nomor | 2689 K/PID.SUS/2016 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | Unsur melawan hukum; Perbedaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Salman Luthan |
Hakim Anggota | Lumme, H. Syamsul Rakan Chaniago |
Panitera | - Arman Surya Putra |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2017 |
Kaidah | Kebijakan Kamar Pidana Mahamah Agung tidak lagi membedakan penerapan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dari sudut subyek hukum yang mempunyai jabatan, kedudukan, dan kewenangan dengan subyek hukum yang tidak mempunyai jabatan, kedudukan, dan kewenangan, dan dari sudut sifat melawan hukum yang bersifat umum (luas) dengan sifat melawan hukum yang bersifat khusus yang terkait dengan yang ada karena jabatan atau kedudukan karena terdapat cacat yuridis dalam pengaturan kedua pasal tersebut, yaitu ketentuan Pasal 3 dengan subyek hukum pelaku yang mempunyai kewenangan, jabatan atau kedudukan yang digaji dan mendapat fasilitas dari negara ketika melakukan tindak pidana korupsi, pidana yang dapat dijatuhkan kepada mereka justeru lebih ringan dibanding dengan subyek hukum pelaku lain yang tidak mempunyai kewengan, jabatan, dan kedudukan; menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Dalam perkara ini, judex factie membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan pertimbangan bahwa perbuatan Terdakwa berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan kedudukannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maka menurut hemat Majelis perbuatan Terdakwa tidak termasuk dalam pengertian melawan hukum dalam arti luas sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, melainkan perbuatan hukum yang bersifat khusus atau spesifik. MA tidak sependapat dengan pertimbangan hukum judex factie tersebut di atas. Menurut MA, Kebijakan Kamar Pidana Mahamah Agung tidak lagi membedakan penerapan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dari sudut subyek hukum yang mempunyai jabatan, kedudukan, dan kewenangan dengan subyek hukum yang tidak mempunyai jabatan, kedudukan, dan kewenangan, dan dari sudut sifat melawan hukum yang bersifat umum (luas) dengan sifat melawan hukum yang bersifat khusus yang terkait dengan yang ada karena jabatan atau kedudukan karena terdapat cacat yuridis dalam pengaturan kedua pasal tersebut, yaitu ketentuan Pasal 3 dengan subyek hukum pelaku yang mempunyai kewenangan, jabatan atau kedudukan yang digaji dan mendapat fasilitas dari negara ketika melakukan tindak pidana korupsi, pidana yang dapat dijatuhkan kepada mereka justeru lebih ringan dibanding dengan subyek hukum pelaku lain yang tidak mempunyai kewengan, jabatan, dan kedudukan; menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana |