Putusan Mahkamah Agung Nomor 275 K/PID.SUS/2017

DETAIL PERATURAN

Jenis
Putusan Mahkamah Agung

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
275

Tahun
2017

Judul
Putusan Mahkamah Agung Nomor 275 K/PID.SUS/2017

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Tema

Halaman ini telah diakses 7 kali
Array
STATUS

Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 275 K/PID.SUS/2017
Tanggal 9 Oktober 2017 — L. SYAMSIR Bin TANDO

Nomor 275 K/PID.SUS/2017
Tingkat Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara
Kata Kunci Perbaikan penerapan pasal
Tahun 2017
Tanggal Register
Lembaga Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis Lembaga Peradilan MA
Hakim Ketua Artidjo Alkostar
Hakim Anggota Krisna Harahap, Lumme
Panitera - Nur Sari Baktiana
Amar Lain-lain
Amar Lainnya NO - PU, TOLAK PERBAIKAN - TERDAKWA
Catatan Amar
Tanggal Musyawarah 9 Oktober 2017
Tanggal Dibacakan 9 Oktober 2017
Kaidah Semua tindak pidana adalah perbuatan melawan hukum walaupun kata-kata melawan hukum tidak dirumuskan secara explisit dalam pasal-pasal undang-undang yang mengatur tindak pidana tersebut
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak Perkara ini merupakan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar. Dalam putusan itu, judex factie membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan pertimbangan bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan dihubungkan dengan alat bukti yang ada, dimana tidak satupun yang dapat menunjukkan dan menerangkan secara tegas tentang adanya perbuatan melawan hukum atas diri Terdakwa, oleh karena domain kedudukan atau jabatan selaku Kepala dalam perkara a quo, pijakannya adalah terdapatnya perbuatan karena dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga penempatan unsur untuk pasal ini tidak memenuhi dan tidak tepat Majelis Hakim menilai unsur kedua dakwaan Jaksa/Penuntut Umum (dakwaan Primair) tidak terbukti, dengan demikian Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut. Pendapat majelis hakim PN Makassar itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar. Mahkamah Agung (MA) yang memeriksa pada tingkat kasasi, tidak sependapat dengan putusan judex factie. Dalam pertimbangan hukumnya, MA berpendapat bahwa semua tindak pidana adalah perbuatan melawan hukum walaupun kata-kata melawan hukum tidak dirumuskan secara explisit dalam pasal-pasal undang-undang yang mengatur tindak pidana tersebut. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan berdasarkan fakta, maka menurut MA, Terdakwa lebih tepat dihukum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.