Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 275 K/PID.SUS/2017
|
|
Nomor | 275 K/PID.SUS/2017 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | Perbaikan penerapan pasal |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Artidjo Alkostar |
Hakim Anggota | Krisna Harahap, Lumme |
Panitera | - Nur Sari Baktiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO - PU, TOLAK PERBAIKAN - TERDAKWA |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2017 |
Kaidah | Semua tindak pidana adalah perbuatan melawan hukum walaupun kata-kata melawan hukum tidak dirumuskan secara explisit dalam pasal-pasal undang-undang yang mengatur tindak pidana tersebut |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Perkara ini merupakan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar. Dalam putusan itu, judex factie membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan pertimbangan bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan dihubungkan dengan alat bukti yang ada, dimana tidak satupun yang dapat menunjukkan dan menerangkan secara tegas tentang adanya perbuatan melawan hukum atas diri Terdakwa, oleh karena domain kedudukan atau jabatan selaku Kepala dalam perkara a quo, pijakannya adalah terdapatnya perbuatan karena dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga penempatan unsur untuk pasal ini tidak memenuhi dan tidak tepat Majelis Hakim menilai unsur kedua dakwaan Jaksa/Penuntut Umum (dakwaan Primair) tidak terbukti, dengan demikian Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut. Pendapat majelis hakim PN Makassar itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar. Mahkamah Agung (MA) yang memeriksa pada tingkat kasasi, tidak sependapat dengan putusan judex factie. Dalam pertimbangan hukumnya, MA berpendapat bahwa semua tindak pidana adalah perbuatan melawan hukum walaupun kata-kata melawan hukum tidak dirumuskan secara explisit dalam pasal-pasal undang-undang yang mengatur tindak pidana tersebut. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan berdasarkan fakta, maka menurut MA, Terdakwa lebih tepat dihukum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. |