PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 321 K/PID.SUS/2019

DETAIL PERATURAN

Jenis
Putusan Mahkamah Agung

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
321

Tahun
2019

Judul
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 321 K/PID.SUS/2019

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Tema

Halaman ini telah diakses 7 kali
Array
STATUS

Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 321 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 15 April 2019 — GATOT SOENYOTO, S.H., M.Hum;

Nomor 321 K/Pid.Sus/2019
Tingkat Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara
Kata Kunci Lalai melakukan pengawasan
Tahun 2019
Tanggal Register
Lembaga Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis Lembaga Peradilan MA
Hakim Ketua Salman Luthan
Hakim Anggota Leopold Luhut Hutagalung, H. Syamsul Rakan Chaniago
Panitera Rozi Yhond Roland
Amar Tolak Perbaikan
Catatan Amar Tolak Perbaikan
Tanggal Musyawarah 15 April 2019
Tanggal Dibacakan 15 April 2019
Kaidah Terdapat cacat yuridis dalam konstruksi Pasal 3 UU Tipikor, di mana subjek hukum yang memiliki kewenangan, gaji, dan fasilitas seharusnya mendapat pemberatan pidana, namun Pasal 3 justru mengatur ancaman pidana yang lebih ringan daripada Pasal 2. Menerapkan asas lex specialis derogate legi generali antara Pasal 2 ayat (1) dengan Pasal 3 juga tidak tepat karena sifat melawan hukum pada Pasal 3 merupakan bagian dari sifat melawan hukum dari Pasal 2 ayat (1), namun keduanya tidak mengatur hal yang persis sama. Karenanya, esensi dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 tidak lagi dibedakan. Kesepakatan Kamar Pidana MA juga menyepakati batas nilai kerugian negara sebagai salah satu faktor penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak Putusan ini merupakan putusan di tingkat kasasi dari perkara yang diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dan diubah di Pengadilan Tinggi Surabaya dengan meniadakan pidana denda. Terdakwa adalah pejabat pada Dinas Pendidikan yang berposisi sebagai Plt. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan kontraktor untuk pelaksanaan kegiatan pelatihan. Terdakwa lalai melakukan pengawasan terhadap kegiatan, namun pelaporan kegiatan tetap dibuat seolah sesuai dengan jadwal dan program yang disetujui. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa alasan judex facti membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tidak dapat dibenarkan. Mahkamah Agung berpendapat pertimbangan tersebut tidak sesuai dengan hasil Kesepakatan Kamar Pidana yang mempersamakan esensi dari Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan Pasal 3 UU Tipikor.