Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 803 K/Pid.Sus/2018
|
|
Nomor | 803 K/Pid.Sus/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | Perbedaan Pasal 2 ayat (1 ) dan Pasal 3 UU Tipikor |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Salman Luthan |
Hakim Anggota | Krisna Harahap, H. Syamsul Rakan Chaniago |
Panitera | Dwi Sugiarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL JPU |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2018 |
Kaidah | Perbedaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak terletak pada unsur subyek pelaku tindak pidana dan unsur melawan hukum, tetapi pada unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, dan unsur besar kecilnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi. Jika kerugian negara itu relatif besar, maka masuk kualifikasi pelanggaran Pasal 2 Ayat (1), namun jika kerugian negara yang ditimbulkan tindak pidana korupsi relatif kecil, maka masuk kualifikasi Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Putusan ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dalam pertimbangan hukumnya, judex factie beralasan bahwa kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan Terdakwa hanya sebesar Rp27.169.800,00 (dua puluh tujuh juta seratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah), sehingga ini bukanlah masuk kwalifikasi memperkaya diri sendiri sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. MA dalam putusan kasasi, membatalkan putusan judex factie. Dalam pertimbangan hukumnya, MA berpendapat bahwa perbedaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 tidak terletak pada unsur subyek pelaku tindak pidana dan unsur melawan hukum, tetapi pada unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, dan unsur besar kecilnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi. Jika kerugian negara itu relatif besar, maka dikenakan Pasal 2 ayat (1), sedangkan jika kerugian negara relatif kecil, maka dikenakan Pasal 3 UU Tipikor. |