Putusan Mahkamah Agung Nomor 803 K/Pid.Sus/2018

DETAIL PERATURAN

Jenis
Putusan Mahkamah Agung

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
803

Tahun
2018

Judul
Putusan Mahkamah Agung Nomor 803 K/Pid.Sus/2018

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Tema

Halaman ini telah diakses 8 kali
Array
STATUS

Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 803 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 4 Juli 2018 — Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu ; Eko Saputra, Amd bin Romzi

Nomor 803 K/Pid.Sus/2018
Tingkat Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara
Kata Kunci Perbedaan Pasal 2 ayat (1 ) dan Pasal 3 UU Tipikor
Tahun 2018
Tanggal Register
Lembaga Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis Lembaga Peradilan MA
Hakim Ketua Salman Luthan
Hakim Anggota Krisna Harahap, H. Syamsul Rakan Chaniago
Panitera Dwi Sugiarto
Amar Lain-lain
Amar Lainnya KABUL JPU
Catatan Amar
Tanggal Musyawarah 4 Juli 2018
Tanggal Dibacakan 4 Juli 2018
Kaidah Perbedaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak terletak pada unsur subyek pelaku tindak pidana dan unsur melawan hukum, tetapi pada unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, dan unsur besar kecilnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi. Jika kerugian negara itu relatif besar, maka masuk kualifikasi pelanggaran Pasal 2 Ayat (1), namun jika kerugian negara yang ditimbulkan tindak pidana korupsi relatif kecil, maka masuk kualifikasi Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak Putusan ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dalam pertimbangan hukumnya, judex factie beralasan bahwa kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan Terdakwa hanya sebesar Rp27.169.800,00 (dua puluh tujuh juta seratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah), sehingga ini bukanlah masuk kwalifikasi memperkaya diri sendiri sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. MA dalam putusan kasasi, membatalkan putusan judex factie. Dalam pertimbangan hukumnya, MA berpendapat bahwa perbedaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 tidak terletak pada unsur subyek pelaku tindak pidana dan unsur melawan hukum, tetapi pada unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, dan unsur besar kecilnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi. Jika kerugian negara itu relatif besar, maka dikenakan Pasal 2 ayat (1), sedangkan jika kerugian negara relatif kecil, maka dikenakan Pasal 3 UU Tipikor.