PUTUSAN PA BANDUNG NOMOR 1356/PDT.G/2023/PA.BADG

DETAIL PERATURAN

Jenis
Putusan Pengadilan Agama

Entitas
Pengadilan Agama Bandung

Nomor
1356

Tahun
2023

Judul
PUTUSAN PA BANDUNG NOMOR 1356/PDT.G/2023/PA.BADG

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Tema

Halaman ini telah diakses 16 kali
Array
STATUS

Putusan PA BANDUNG Nomor 1356/Pdt.G/2023/PA.Badg
Tanggal 12 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat

Nomor 1356/Pdt.G/2023/PA.Badg
Tingkat Proses Pertama
Klasifikasi Perdata Agama
Perdata Agama Harta Bersama
Kata Kunci Harta Bersama
Tahun 2023
Tanggal Register 14 Maret 2023
Lembaga Peradilan PA BANDUNG
Jenis Lembaga Peradilan PA
Hakim Ketua Hakim Ketua H. Nana Supriatna
Hakim Anggota Hakim Anggota H. W. Setiawan, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Dedeh Saidah
Panitera Panitera Pengganti Nenden Sobariyah
Amar Lain-lain
Amar Lainnya PERDAMAIAN
Catatan Amar
  1. Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tanggal 12 April 2023;
  2. Menghukum Penggugat (Rizky Satria bin Nirwan Munir) dan Tergugat (Innel Lindra binti Indra Ibrahim) untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut di atas;
  3. Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 545.000,- (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Tanggal Musyawarah 12 April 2023
Tanggal Dibacakan 12 April 2023
Kaidah
Abstrak