PUTUSAN PA BATANG NOMOR 215/PDT.G/2021/PA.BTG

DETAIL PERATURAN

Jenis
Putusan Pengadilan Agama

Entitas
Pengadilan Agama Batang

Nomor
215

Tahun
2021

Judul
PUTUSAN PA BATANG NOMOR 215/PDT.G/2021/PA.BTG

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Tema

Halaman ini telah diakses 10 kali
Array
STATUS

Putusan PA BATANG Nomor 215/Pdt.G/2021/PA.Btg
Tanggal 26 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat

Nomor 215/Pdt.G/2021/PA.Btg
Tingkat Proses Pertama
Klasifikasi Perdata Agama
Kata Kunci Lain-Lain
Tahun 2021
Tanggal Register 28 Januari 2021
Lembaga Peradilan PA BATANG
Jenis Lembaga Peradilan PA
Hakim Ketua Hakim Ketua H. Sutaryo
Hakim Anggota Hakim Anggota M. Zubaidi, Br Hakim Anggota M. Afif
Panitera Panitera Pengganti: H. Paryanto
Amar Lain-lain
Amar Lainnya DICABUT
Catatan Amar

MENGADILI
1.Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 13 April 2021;
2.Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;
3.Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah)

Tanggal Musyawarah 26 April 2021
Tanggal Dibacakan 26 April 2021
Kaidah
Abstrak