PUTUSAN PA JAKARTA PUSAT NOMOR 1085/PDT.G/2020/PA.JP

DETAIL PERATURAN

Jenis
Putusan Pengadilan Agama

Entitas
Pengadilan Agama Jakarta Pusat

Nomor
1085

Tahun
2020

Judul
PUTUSAN PA JAKARTA PUSAT NOMOR 1085/PDT.G/2020/PA.JP

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Tema

Halaman ini telah diakses 10 kali
Array
STATUS

Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 1085/Pdt.G/2020/PA.JP
Tanggal 28 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat

Nomor 1085/Pdt.G/2020/PA.JP
Tingkat Proses Pertama
Klasifikasi Perdata Agama
Perdata Agama Waris Islam
Kata Kunci Kewarisan
Tahun 2020
Tanggal Register 1 September 2020
Lembaga Peradilan PA JAKARTA PUSAT
Jenis Lembaga Peradilan PA
Hakim Ketua Hakim Ketua H. Jarkasih
Hakim Anggota Hakim Anggota Wawan Iskandarbr Hakim Anggota H. M. Arief
Panitera Panitera Pengganti: Etik Korniawati
Amar Lain-lain
Amar Lainnya PERDAMAIAN
Catatan Amar

1. menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 4 November 2020;

2. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan Isi Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;

3. Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 316. 000 (tiga ratus enam belas ribu rupiah)

Tanggal Musyawarah 28 Desember 2020
Tanggal Dibacakan 28 Desember 2020
Kaidah
Abstrak