Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1117/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt

DETAIL PERATURAN

Jenis
Putusan Pengadilan Negeri

Entitas
Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Nomor
1117

Tahun
2023

Judul
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1117/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Tema

Halaman ini telah diakses 8 kali
Array
STATUS

Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1117/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt
Tanggal 28 Maret 2023 — Penggugat:
LEE LAI WAH
Tergugat:
TOMMY LANGI

Nomor 1117/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt
Tingkat Proses Pertama
Klasifikasi Perdata
Perdata  Perbuatan Melawan Hukum
Kata Kunci Perbuatan Melawan Hukum
Tahun 2023
Tanggal Register 1 Desember 2022
Lembaga Peradilan PN JAKARTA BARAT
Jenis Lembaga Peradilan PN
Hakim Ketua Hakim Ketua Esthar Oktavi
Hakim Anggota Hakim Anggota Florensani Susana Kendenan, Br Hakim Anggota Yuswardi
Panitera Panitera Pengganti Ade Komarudin
Amar Lain-lain
Amar Lainnya PERDAMAIAN
Catatan Amar

M E N G A D I L I

  1. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati / mematuhi isi Akta Perdamaian tertanggal 23 Februari 2023 yang telah disepakati tersebut ;
  2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, masing ? masing separo yang sampai saat ini dianggarkan sebesar Rp. 820.000, (delapan ratus duapuluh ribu rupiah);
Tanggal Musyawarah 28 Maret 2023
Tanggal Dibacakan 28 Maret 2023
Kaidah
Abstrak