Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 268/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt

DETAIL PERATURAN

Jenis
Putusan Pengadilan Negeri

Entitas
Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Nomor
268

Tahun
2023

Judul
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 268/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Tema

Halaman ini telah diakses 33 kali
Array
STATUS

Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 268/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt
Tanggal 1 Maret 2023 — Penggugat:
H.SADELIH
Tergugat:
1. PT. BANK AMAR INDONESIA, Tbk c.q PT. BANK AMAR INDONESIA, Tbk
Turut Tergugat:
2. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V
Intervensi:
C.V. Generasi Bagja Sentosa

Nomor 268/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt
Tingkat Proses Pertama
Klasifikasi Perdata
Perdata  Perbuatan Melawan Hukum
Kata Kunci Perbuatan Melawan Hukum
Tahun 2023
Tanggal Register 24 Maret 2022
Lembaga Peradilan PN JAKARTA BARAT
Jenis Lembaga Peradilan PN
Hakim Ketua Hakim Ketua Denny Tulangow
Hakim Anggota Hakim Anggota Parmatoni, Br Hakim Anggota Toga Napitupulu
Panitera Panitera Pengganti Irsyaf Lubis
Amar Lain-lain
Amar Lainnya DITOLAK
Catatan Amar

Memperhatikan undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang berkaitan Dengan Tanah dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;

M E N G A D I L I

DALAM PROVISI

  • Menolak Permohonan Provisi dari Penggugat;

DALAM EKSEPSI

  • Menolak Eksepsi dari Tergugat;

DALAM POKOK PERKARA

  • Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

DALAM REKONVENSI

  • Menyatakan Gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvenkelijk Verklaar);

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

  • Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.880.000,00-(Satu juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
Tanggal Musyawarah 1 Maret 2023
Tanggal Dibacakan 1 Maret 2023
Kaidah