Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 325/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt

DETAIL PERATURAN

Jenis
Putusan Pengadilan Negeri

Entitas
Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Nomor
325

Tahun
2023

Judul
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 325/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Tema

Halaman ini telah diakses 27 kali
Array
STATUS

Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 325/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt
Tanggal 15 Maret 2023 — Penggugat:
INDRADI LOOKMAN
Tergugat:
1.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JAKARTA III
2.PT.GENECRAFT LABS
3.PT.BANK NEGARA INDONESIA
Turut Tergugat:
3.KANTOR BADAN PERTANAHAN (BPN) KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
4.PT.BRAHMAN FARM

Nomor 325/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt
Tingkat Proses Pertama
Klasifikasi Perdata
Perdata  Perbuatan Melawan Hukum
Kata Kunci Perbuatan Melawan Hukum
Tahun 2023
Tanggal Register 13 April 2022
Lembaga Peradilan PN JAKARTA BARAT
Jenis Lembaga Peradilan PN
Hakim Ketua Hakim Ketua Iwan Wardhana
Hakim Anggota Hakim Anggota Ade Sumitra Hadisurya, Br Hakim Anggota Asmudi
Panitera Panitera Pengganti Ety Meirohyati
Amar Lain-lain
Amar Lainnya DITOLAK
Catatan Amar

MENGADILI

DALAM KONVENSI

DALAM EKSEPSI

  • Menolak Eksepsi eksepsi para Tergugat;

DALAM POKOK PERKARA

  • Menolak gugatanPenggugat untuk seluruhnya;

DALAM REKONVENSI

DALAM PROVISI

  • Menolak tuntutan provisi penggugat rekonpensi;

DALAM POKOK PERKARA

  • Menolak gugatan rekonpensi dari penggugat rekonpensi untuk seluruhnya;

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

  • Menghukum penggugat konvensi / Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.010.000,- (empat juta sepuluh ribu rupiah);
Tanggal Musyawarah 15 Maret 2023
Tanggal Dibacakan 15 Maret 2023
Kaidah
Abstrak