Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 840/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt

DETAIL PERATURAN

Jenis
Putusan Pengadilan Negeri

Entitas
Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Nomor
840

Tahun
2023

Judul
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 840/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Tema

Halaman ini telah diakses 11 kali
Array
STATUS

Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 840/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt
Tanggal 29 Maret 2023 — Penggugat:
WIDYANTHO
Tergugat:
PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA, Tbk

Nomor 840/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt
Tingkat Proses Pertama
Klasifikasi Perdata
Perdata  Perbuatan Melawan Hukum
Kata Kunci Perbuatan Melawan Hukum
Tahun 2023
Tanggal Register 14 September 2022
Lembaga Peradilan PN JAKARTA BARAT
Jenis Lembaga Peradilan PN
Hakim Ketua Hakim Ketua Asmudi
Hakim Anggota Hakim Anggota Novita Riama, Br Hakim Anggota Iwan Wardhana
Panitera Panitera Pengganti Ety Meirohyati
Amar Tidak Dapat Diterima
Catatan Amar

M E N G A D I L I :

DALAM KONPENSI :

DALAM EKSEPSI :

  • Mengabulkan eksepsi Tergugat tersebut ;

DALAM POKOK PERKARA :

  • Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaar) ;

DALAM KONPENSI/ DALAM REKONPENSI ;

Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp820.000.00 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah)

Tanggal Musyawarah 29 Maret 2023
Tanggal Dibacakan 29 Maret 2023
Kaidah
Abstrak