Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst
|
|
Nomor | 26/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | LUANNA WIRIAWATY |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Masud |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hariono, Hakim Anggota Ugo |
Panitera | Fatoni.sh |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L I: Menyatakan bahwa Terdakwa Luana Wiriawaty tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Luana Wiriawaty dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Luana Wiriawaty telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut; Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Luana Wiriawaty dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum PT. Djaya Bima Agung untuk membayar uang pengganti kepada Negara cq. Direkrorat Bina Kesehatan Keluarga Berencana Jalur Pemerintah pada Deputi Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN sebesar Rp. 72.452.764.842,60,- (tujuh puluh dua milyar empat ratus lima puluh dua juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah dan enam puluh sen) untuk Pengadaan Susuk KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2014 dan sebesar Rp. 38.808.533.312,24,- (tiga puluh delapan milyar delapan ratus delapan juta lima ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus dua belas rupiah dan dua puluh empat sen), untuk Pengadaan Susuk KB II/Implan Tiga Tahun Plus Inserter Tahun Anggaran 2015 dikurangi dengan uang pengembalian oleh Terdakwa Luanna Wiriawaty selaku Direktur PT. Djaya Bima Agung sebesar Rp. 5.500.000.000.- (lima milyar lima ratus juta rupiah), dan uang pengembalian dari Yenny Wiriawaty selaku komisaris PT Djaya Bima Agung sebesar Rp. 5.500.000.000.- (lima milyar lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila PT. Djaya Bima Agung tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut; Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti: . Tahun 2014: |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |