PUTUSAN PN JAMBI NOMOR 24/PID.SUS/TPK/2016/PN JMB

DETAIL PERATURAN

Jenis
Putusan Pengadilan Negeri

Entitas
Pengadilan Negeri Jambi

Nomor
24

Tahun
2017

Judul
PUTUSAN PN JAMBI NOMOR 24/PID.SUS/TPK/2016/PN JMB

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Tema

Halaman ini telah diakses 10 kali
Array
STATUS

Putusan PN JAMBI Nomor 24/Pid.Sus/TPK/2016/PN Jmb
Tanggal 26 Januari 2017 — MASRIAL bin SAHYUN

Nomor 24/Pid.Sus/TPK/2016/PN Jmb
Tingkat Proses Pertama
Klasifikasi Pidana Khusus Korupsi
Kata Kunci korupsi
Tahun 2017
Tanggal Register 14 Desember 2016
Lembaga Peradilan PN JAMBI
Jenis Lembaga Peradilan PN
Hakim Ketua Barita Saragih.
Hakim Anggota Ry Widyo Laksono, Edi Istanto
Amar Lain-lain
Amar Lainnya HUKUM
Catatan Amar MENGADILI:1. Menyatakan terdakwaMASRIAL bin SAHYUNterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MASRIAL bin SAHYUNoleh karena itudengan pidana penjara selama 4 (empat) tahundan denda sejumlahRp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebuttidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menghukum Terdakwauntuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 943.714.000,- (sembilan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama6 (enam)bulan;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;6. Menetapkan barang bukti berupa:1) 1 (satu) lembar foto copy legalisir sertifikat ahli pengadaan barang jasa/pemerintah atas nama Bahriansyah, SE tgl. 31 Maret 2011.2) 1 (satu) eksemplar asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor : 435/UN21/LK/2013 tanggal 20 Juni 2013 tentang pengangkatan personalia POKJA Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang/jasa Universitas Jambi pekerjaan Pengadaan alat-alat Kesehatan Rumah Sakit Universitas Jambi TA.2013.3) 1 (satu) eksemplar asli Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Nomor : 146/ UN21.9.3.3.4 /HPS.PPK/2013 tanggal 11 Oktober 2013 perihal POKJA pelelangan pengadaan alat-alat kesehatan untuk keperluan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Jambi TA.2013 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sdr. Efrion.4) 3 (tiga) bundel asli buku 1, 2 dan 3 Dokumen Kontrak Surat Perjanjian Nomor : 375.6/UN21.9.3.3.4/KPA/2013 tanggal 16 Desember 2014, perihal pengadaan alat-alat kesehatan untuk keperluan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Jambi TA. 2013. 5) 1 (satu) lembar asli surat kuasa an. Ir. Bambang Suwardi sales manager PT. Demka Sakti Nomor : 002/SK/DIR./VIII/2014 tanggal 25 Agustus 2014 dari Direktur PT. Demka Sakti. 6, dst......209) 1(satu) lembar foto copy Surat Dirjen Dikti No.98/E/KU/2013 tanggal 5 Februari 2013.210) 1 (satu) lembar foto copy surat pertanggungjawaban mutlak Rektor Unja Nomor 580/UN21/LL/2013 tanggal 5 Juni 2013.Tetap terlampir di dalam berkas perkara; 211) 1 (satu) unit Realtime PCR.212) 1 (satu) unit Thermal Cycler.213) 1 (satu) unit PCR Cabinet Workstation.214) 1 (satu) unit Power Supplies.215) 1 (satu) unit Gel Documentation.216) 1 (satu) unit Automatic DNA Purifikasi.217) 1 (satu) unit Refrigerated Centrifuge.218) 1 (satu) unit Laminar Flow.219) 1 (satu) unit Multichannel pipette.220) 1 (satu) unit Sungle Channel Pipette.221) 1 (satu) unit Cryobank cell banking.222) 2 (dua) unit Ventilator infant with CPAP.223) 1 (satu) unit infant Warmer.224) 1 (satu) unit Ventilator Bayi.225) 2 (dua) unit Patient Monitor.226) 10 (sepuluh) unit Stetoskop neonates/anak.227) 3 (tiga) unit Syringe Pump.228) 1 (satu) unit Rontgent Mobile.229) 2 (dua) unit Baby Incubator.230) 1 (satu) unit Kulkas obat/ASI.231) 1 (satu) unit Alat Pemeras ASI.232) 1 (satu) unit Timbangan Bayi.233) 1(satu) unit Suction pump.234) 1 (satu) unit Embedding Centre.235) 1 (satu) unit Rotary Microtome.236) 1 (satu) unit Dissection Tools.237) 1 (satu) unit FNAB Syringe Gun.238) 1 (satu) unit Storage Systems.239) 1 (satu) unit oven universal.240) 1 (satu) unit automatic culture bottle.241) 1 (satu) unit automatic ID ASP.242) 1 (satu) unit fume hood.243) 1 (satu) unit water bath.244) 1 (satu) unit hot plate.245) 1 (satu) unit timbangan/balance.246) 1 (satu) unit BSC Type A2.247) 1 (satu) unit laminar air flow.248) 1(satu) unit citocentrifuge.249) 1 (satu) unit inkubator oven.250) 1 (satu) unit hematology analyzer.251) 1 (satu) unit diagnostic x-ray system (tiga packing tidak dibuka isinya)252) 1 (satu) unit EKG.253) 4 (empat) unit opthalmoscope.254) 1 (satu) unit inkubator bayi.255) 5 (lima) unit examination Lamp.256) 1 (satu) unit lemari alat.257) 2 (dua) unit meja instrumen ?trolly instrument?.258) 1 (satu) set minor set.259) 4 (empat) unit monitor (pasien monitor).260) 4 (empat) unit reflek hammer.261) 5 (lima) unit tabung oksigen.262) 1 (satu) unit tempat tidur pasien.263) 1 (satu) unit tempat tidur pemeriksa obsginekologi.264) 1 (satu) unit tempat tidur periksa.265) 1 (satu) unit tempat tidur tindakan.266) 1 (satu) unit tensimeter standing.267) 1 (satu) unit USG.268) 1 (satu) unit USG Multi Porpose.269) 1 (satu) unit Horisontal electrophoresis.270) 1 (satu) unit Vertical electrophoresis.271) 1 (satu) unit Micropipette.272) 1 (satu) unit Lemari Asam.273) 3 (tiga) unit Pulse Oximetry.274) 2 (dua) Unit Laringoskopi.275) 2 (dua) unit Phototherapy.276) 3 (tiga) unit Infusion Pump.277) 1 (satu) unit Tissue Procesor.278) 1 (satu) unit Immunihistokimia autostainner.279) 1 (satu) pack (12 pcs) mulding kecil 7x7x6 mm280) 1 (satu) pack (12 pcs) moulding kecil 15x15x6 mm.281) 1 (satu) pack (12 pcs) moulding sedang 24x24x6 mm282) 1 (satu) pack (12 pcs) moulding besar 30x24x6 mm283) 1 (satu) pack (12 pcs) moulding besar 37x24x6 mm284) 1 (satu) unit Talenan.285) 1 (satu) unit Gunting.286) 1 (satu) unit Pisau.287) 1 (satu) unit pipet ukur 10cc288) 1 (satu) unit Bulb untuk pipet289) 1 (satu) unit tabung erlenmeyer 500 cc.290) 1 (satu) unit Beaker Glasss 500cc.291) 1 (satu) unit kaca pengaduk.292) 1 (satu) unit manual stainng set, 12 bowls.293) 2 (dua) unit pinset tumpul.294) 2 (dua) unit pinset tajam.295) 1 (satu) unit rak tabung reaksi (12 holes).296) 1 (satu) unit slide box, 100 slides.297) 4 (empat) unit slide tray multi colour, 20 slides.298) 1 (satu) unit epicenter workstation. 299) 1 (satu) unit chemistry analyzer.300) 1 (satu) unit soccorex 1 ul.301) 5 (lima) unit soccorex 5-50 ul.302) 5 (lima) unit soccorex 10-100 ul.303) 5 (lima) unit soccorex 100-1000 ul.304) 1 (satu) unit urine analyzer.305) 1 (satu) unit alat rongen (100 mA).306) 4 (empat) unit audiometri.307) 1 (satu) unit DC Shock (Defibrillator).308) 1 (satu) unit emergency troly.309) 5 (lima) unit otoscope.310) 2 (dua) unit stand infus.311) 9 (sembilan) unit stetoskop.312) 7 (tujuh) unit tensimeter.Dikembalikan kepada pihak Universitas Jambi;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biayaperkara sebesarRp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Tanggal Musyawarah
Tanggal Dibacakan 26 Januari 2017
Kaidah
Abstrak