Putusan PN Kupang Nomor 9/PID.SUS-TPK/2017/PN.KPG

DETAIL PERATURAN

Jenis
Putusan Pengadilan Negeri

Entitas
Pengadilan Negeri Kupang

Nomor
9

Tahun
2017

Judul
Putusan PN Kupang Nomor 9/PID.SUS-TPK/2017/PN.KPG

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Tema

Halaman ini telah diakses 8 kali
Array
STATUS

Putusan PN KUPANG Nomor 9/PID.SUS-TPK/2017/PN.KPG
Tanggal 19 Juni 2017 — MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA alias MUHAMMAD EJA alias Eja

Nomor 9/PID.SUS-TPK/2017/PN.KPG
Tingkat Proses Pertama
Klasifikasi Pidana Khusus Korupsi
Kata Kunci KORUPSI
Tahun 2017
Tanggal Register 6 Februari 2017
Lembaga Peradilan PN KUPANG
Jenis Lembaga Peradilan PN
Hakim Ketua Edy Pramono
Hakim Anggota 1. Fransiska D. Paula Nino, M.h 2. Gustap P.m. Marpaung
Amar Lain-lain
Amar Lainnya HUKUM
Catatan Amar M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan pidana tambahan uang pengganti terhadap Terdakwa sebesar Rp.167.691.756 (seratus enam puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah); dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dikenakan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) Bundel Asli Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) paket kegiatan penyediaan tambatan kapal/perahu Nilai Kontrak Rp.573.400.000,- yang bersuber dari APBD II lokasi Lamahala-Adonara Timur Tahun Anggaran 2011 Pelaksana CV. METHA INDAH; 2. 1 (Satu) rangkap Asli Berita Acara Serah Terima Terahir (FHO) Nomor : DIS.KP.058/013a/SEK/2012 Tanggal 26 Juni 2012; 3. 1 (Satu) bundle asli Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : Dis.KP.059/583/SEK/2011 Tanggal 06 Oktober 2011; 4. Asli 1 (satu) bundle LAPORAN KEMAJUAN FISIK PEKERJAAN (MC) tanggal 03 Nopember 2011 s/d 30 Nopember 2011; 5 Asli 1 (satu) bundel SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D), Pembayaran langsung (LS) uang muka (30%) atas pekerjaan pembangunan jembatan tambatan perahu (JTP) oleh CV. Metha Indah (sumber dana DAK) sesuai SPK, Kontrak, Jaminan uang muka, berita acara pembayaran, kwitansi,SPP dan SPM terlampir. - SPP Nomor 0049/SPP/LS/2.05.1.1/2011 Tgl. 3 Nopember 2011- SPM Nomor 0049/SPM/LS/2.05.1.1/2011 Tgl 3 Nopember 2011- SP2D Nomor 1457/ SP2D/ LS/DPPKAD/2011 Tgl 8 Nopember 2011- kwitansi- berita acara pembayaran- permohonan bayar. 6 Asli 1 (satu) bundel SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D), Pembayaran langsung (LS) uang muka (30%) atas pekerjaan pembangunan jembatan tambatan perahu (JTP) oleh CV. Metha Indah (sumber dana pendamping DAK) sesuai SPK, Kontrak, Jaminan uang muka, berita acara pembayaran, kwitansi, SPP dan SPM terlampir- SPP Nomor 0050/SPP/LS/2.05.1.1/2011 Tanggal 3 Nopember 2011- SPM Nomor 0050/spm/ls/2.05.11/2011 Tanggal 3 Nopember 2011- SP2D Nomor 1458/sp2d/ls/dppkad/2011 Tanggal 8 Nopember 2011- Kwitansi - Berita acara pembayaran - Permohonan bayar 7. Asli 1 (satu) bundel SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D), Pembayaran langsung (LS) termin I (80%) atas pengadaan konstruksi jembatan penyeberangan adatas air (sumber dana DAK) sesuai Kontrak, MC. BA Pembayaran, kwitansi,SPP dan SPM terlampir- SPP Nomor 0071/SPP/LS/2.05.1.1/2011 Tanggal 14 Desember 2011- SPM Nomor 0071/ SPM/LS/2.05.1.1/2011 Tanggal 14 Desember 2011- SP2D Nomor 2011/sp2d/LS/DPPKAD/2011 Tanggal 6 Desember 2011- Kwitansi- Berita acara pembayaran- Permohonan bayar. 8. Laporan kemajuan fisik (MC)0 % s/d 100 % (3 Laporan) 9. SK bendahara beserta Uraian tugas bendahara 10. Poto copy 1 (satu) bundel SPESIFIKASI PERENCANAAN TEKNIS PENYEDIAAN TAMBATAN KAPAL / PERAHU Oleh CV KONINDO 11 Scanner 1 (satu) bundel SURAT PERJANJIAN DAN LAMPIRANNYA Nomor :Dis. KP/059/739.A/SEK/2011 Tanggal :04 Agustus 2011 12 Asli 1 (satu) bundel Foto survey di tempat Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu (JTP) Lamahala oleh CV.KONINDO. 13 Poto copy 1 (satu) bundel SPESIFIKASI PERENCANAAN TEKNIS PENYEDIAAN TAMBATAN KAPAL / PERAHU Oleh CV KONINDODikembalikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur;8. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
Tanggal Musyawarah
Tanggal Dibacakan 19 Juni 2017
Kaidah
Abstrak