PUTUSAN PN WONOSOBO NOMOR 22/PDT.G.S/2021/PN WSB

DETAIL PERATURAN

Jenis
Putusan Pengadilan Negeri

Entitas
Pengadilan Negeri Wonosobo

Nomor
22

Tahun
2021

Judul
PUTUSAN PN WONOSOBO NOMOR 22/PDT.G.S/2021/PN WSB

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Tema

Halaman ini telah diakses 13 kali
Array
STATUS

Putusan PN WONOSOBO Nomor 22/Pdt.G.S/2021/PN Wsb
Tanggal 21 September 2021 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Tergugat:
1.Hari Purwati Nugraheni
2.Mulyono

Nomor 22/Pdt.G.S/2021/PN Wsb
Tingkat Proses Pertama
Klasifikasi Perdata
Kata Kunci Wanprestasi
Tahun 2021
Tanggal Register 7 September 2021
Lembaga Peradilan PN WONOSOBO
Jenis Lembaga Peradilan PN
Hakim Ketua Hakim Tunggal Riswan Herafiansyah
Hakim Anggota Hakim Tunggal Riswan Herafiansyah
Panitera Panitera Pengganti: Dhony Hermawan
Amar Lain-lain
Amar Lainnya PERDAMAIAN
Catatan Amar

M E N G A D I L I :

  • Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 21 September 2021;
  • Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) yang telah disepakati tersebut diatas ;

Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga putusan ini diucapkan berjumlah Rp 195.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Lima Rupiah),-

Tanggal Musyawarah 21 September 2021
Tanggal Dibacakan 21 September 2021
Kaidah
Abstrak