PUTUSAN PT BANJARMASIN NOMOR 3/PID.SUS-TPK/2018/PT BJM

DETAIL PERATURAN

Jenis
Putusan Pengadilan Tinggi

Entitas
Pengadilan Tinggi Banjarmasin

Nomor
3

Tahun
2018

Judul
PUTUSAN PT BANJARMASIN NOMOR 3/PID.SUS-TPK/2018/PT BJM

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Tema

Halaman ini telah diakses 13 kali
Array
STATUS

Putusan PT BANJARMASIN Nomor 3/PID.SUS-TPK/2018/PT BJM
Tanggal 2 Agustus 2018 — DIA UDINI, S.Pd., MM. Bin MANSYUR

Nomor 3/PID.SUS-TPK/2018/PT BJM
Tingkat Proses Banding
Klasifikasi Pidana Khusus Korupsi
Kata Kunci  
Tahun 2018
Tanggal Register 2 Juli 2018
Lembaga Peradilan PT BANJARMASIN
Jenis Lembaga Peradilan PT
Hakim Ketua Maman Muhammad Ambari
Hakim Anggota Permadi Widhiyatno, & Hadi Sutjipto
Amar Membatalkan
Catatan Amar MENGADILI :? Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ;? Membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin tanggal 7 Mei 2018 Nomor 35/Pid.Sus/Tipikor/2017PN.Bjm. yang dimintakan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI : 1. Menyatakan Terdakwa DIA UDINI, S.Pd.MM BIN MANSYUR . tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua ;2. Membebaskan Terdakwa DIA UDINI, S.Pd.MM BIN MANSYUR dari dakwaan dakwaan tersebut;3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;4. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari Tahanan.5. Menetapkan barang bukti berupa : dst...6. Membebankan biaya perkara untuk ke dua tingkat peradilan kepada Negara
Tanggal Musyawarah
Tanggal Dibacakan 2 Agustus 2018
Kaidah
Abstrak