PUTUSAN PT JAYAPURA NOMOR 40/PID.SUS-TPK/2018/PT JAP

DETAIL PERATURAN

Jenis
Putusan Pengadilan Tinggi

Entitas
Pengadilan Tinggi Jayapura

Nomor
40

Tahun
2018

Judul
PUTUSAN PT JAYAPURA NOMOR 40/PID.SUS-TPK/2018/PT JAP

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Tema

Halaman ini telah diakses 14 kali
Array
STATUS

Putusan PT JAYAPURA Nomor 40/PID.SUS-TPK/2018/PT JAP
Tanggal 11 Oktober 2018 — Pembanding/Terdakwa : AGUSTINA ADRIANA RUMBEWAS, S.Ip Diwakili Oleh : AGUSTINA ADRIANA RUMBEWAS, S.Ip
Terbanding/Penuntut Umum : ARIF KURNIAWAN, SH

Nomor 40/PID.SUS-TPK/2018/PT JAP
Tingkat Proses Banding
Klasifikasi Pidana Khusus
Pidana Khusus Korupsi
Kata Kunci Tindak Pidana Korupsi
Tahun 2018
Tanggal Register 28 Agustus 2018
Lembaga Peradilan PT JAYAPURA
Jenis Lembaga Peradilan PT
Hakim Ketua Pahatar Simarmata..
Hakim Anggota Houtman Lumban Tobing, .
petrus Paulus Maturbongs
Panitera Tommy I. K. Medellu..
Amar Lain-lain
Amar Lainnya DIKUATKAN
Catatan Amar

M E N G A D I L I :

  • Menyatakan Permintaan / Permohonan Banding yang diajukan oleh : Terdakwa / Penasehat Hukumnya dapat diterima;
  • Menyatakan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor : 79/ Pid.Sus.TPK/2017/ PN Jap, tanggal 6 Juli 2018, yang dimohonkan banding tersebut;
  • Membebani Terdakwa untuk membayar ongkos perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Tanggal Musyawarah 11 Oktober 2018
Tanggal Dibacakan 11 Oktober 2018
Kaidah
Abstrak