Putusan PT Kupang Nomor 17/PID.SUS-TPK/2017/PT.KPG

DETAIL PERATURAN

Jenis
Putusan Pengadilan Tinggi

Entitas
Pengadilan Tinggi Kupang

Nomor
17

Tahun
2017

Judul
Putusan PT Kupang Nomor 17/PID.SUS-TPK/2017/PT.KPG

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Tema

Halaman ini telah diakses 4 kali
Array
STATUS

Putusan PT KUPANG Nomor 17/PID.SUS-TPK/2017/PT.KPG
Tanggal 14 September 2017 — MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA alias MUHAMMAD EJA alias Eja

Nomor 17/PID.SUS-TPK/2017/PT.KPG
Tingkat Proses Banding
Klasifikasi Pidana Khusus Korupsi
Kata Kunci 17/PID.SUS-TPK/2017/PT.KPGMUHAMMAD AMIN BOLENG METHA alias MUHAMMAD EJA alias Eja
Tahun 2017
Tanggal Register 27 Juli 2017
Lembaga Peradilan PT KUPANG
Jenis Lembaga Peradilan PT
Hakim Ketua - Barita Lumban Gaol
Hakim Anggota -. Abner Situmorang, Mh - Idrus
Amar Menguatkan
Catatan Amar M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Tanggal 19 Juni 2017 Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2017/PN. Kpg.- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah)
Tanggal Musyawarah
Tanggal Dibacakan 14 September 2017
Kaidah
Abstrak