Putusan PT Kupang Nomor 19/PID.SUS-TPK/2017/PT KPG

DETAIL PERATURAN

Jenis
Putusan Pengadilan Tinggi

Entitas
Pengadilan Tinggi Kupang

Nomor
19

Tahun
2017

Judul
Putusan PT Kupang Nomor 19/PID.SUS-TPK/2017/PT KPG

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Tema

Halaman ini telah diakses 5 kali
Array
STATUS

Putusan PT KUPANG Nomor 19/PID.SUS-TPK/2017/PT KPG
Tanggal 14 September 2017 — STANISLAUS OPENG Alias STANIS

Nomor 19/PID.SUS-TPK/2017/PT KPG
Tingkat Proses Banding
Klasifikasi Pidana Khusus Korupsi
Kata Kunci 19/PID.SUS-TPK/2017/PT KPGSTANISLAUS OPENG Alias STANIS
Tahun 2017
Tanggal Register 28 Juli 2017
Lembaga Peradilan PT KUPANG
Jenis Lembaga Peradilan PT
Hakim Ketua - Barita Lumban Gaol
Hakim Anggota -. Abner Situmorang, Mh - Idrus
Amar Menguatkan
Catatan Amar M E N G A D I L I- Menerima Permintaan Banding Jaksa Penuntut Umum;- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Tanggal 19 Juni 2017 Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kpg yang dimintakan Banding Tersebut ;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;- Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Tanggal Musyawarah
Tanggal Dibacakan 14 September 2017
Kaidah
Abstrak