Putusan PT KUPANG Nomor 19/PID.SUS-TPK/2017/PT KPG
|
|
Nomor | 19/PID.SUS-TPK/2017/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 19/PID.SUS-TPK/2017/PT KPGSTANISLAUS OPENG Alias STANIS |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Barita Lumban Gaol |
Hakim Anggota | -. Abner Situmorang, Mh - Idrus |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima Permintaan Banding Jaksa Penuntut Umum;- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Tanggal 19 Juni 2017 Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kpg yang dimintakan Banding Tersebut ;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;- Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |