Undang-Undang No 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

DETAIL PERATURAN

Jenis
Undang-undang (UU)

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
13

Tahun
2022

Judul
Undang-Undang No 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Ditetapkan Tanggal
16-06-2022

Diundangkan Tanggal
16-06-2022

Berlaku Tanggal
16-07-2022

Tema
Administrasi dan Tata Usaha Negara

Halaman ini telah diakses 68 kali
STATUS

Mengubah :

  1. UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  2. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan