UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

DETAIL PERATURAN

Jenis
Undang-undang (UU)

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
1

Tahun
2022

Judul
UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

Ditetapkan Tanggal
05-01-2022

Diundangkan Tanggal
05-01-2022

Berlaku Tanggal
05-01-2022

Tema
APBD APBN Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Halaman ini telah diakses 1 kali
Array
STATUS

Mencabut :

  1. UU No. 28 Tahun 2009 tentang tentang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. UU No. 33 Tahun 2004tentang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

 

Mencabut sebagian :

  1. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
    Pasal 114 dan Pasal 176 angka 4 ayat (4) dalam Pasal 252 dan angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tettang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
  2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    Pasal 1 angka 30, Pasal 1 angka 38, Pasal L angka 47 sampai dengan angka 49, Pasal 245 sepanjang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 279, Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 1 sampai dengan angka 4, Pasal 288 sampai dengan Pasal 291, Pasal 296, Pasal 302, Pasal 324, dan Pasal 325 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);