Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

DETAIL PERATURAN

Jenis
Undang-undang (UU)

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
15

Tahun
2019

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Ditetapkan Tanggal
02-10-2019

Diundangkan Tanggal
04-10-2019

Berlaku Tanggal
04-10-2019

Tema
Administrasi dan Tata Usaha Negara

Halaman ini telah diakses 6 kali
Array
STATUS

Diubah dengan :

  1. UU No. 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

 

Mengubah :

  1. UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan