Golden Visa: Kunci untuk Membuka Pintu Investasi dan Talenta Global ke Indonesia

6 February 2025 | 49

Modal transportasi pesawat saat  menjadi salah satu transportasi yang dianggap instan dengan mempersingkat waktu perjalanan dari satu tempat ke tempat lainnya. Tidak hanya bertindak sebagai transportasi antara kota yang bersifat domestik, namun juga secara internasional. Penggunaan Visa sebagai salah satu data diri dari para wisatawan dianggap sebagai hal utama yang akan dilampirkan kepada pihak imigrasi. Namun dengan keberadaan Golden Visa, para wisatawan dapat memiliki akses langsung tanpa perlu mengantri dalam pengecekan kepada pihak imigrasi. Lalu seperti apa peraturan mengenai Golden Visa tersebut? Berikut ini kami jelaskan mengenai Golden Visa.

Golden Visa

Golden Visa adalah salah satu upaya Pemerintah Indonesia dalam memberikan fasilitas visa kepada orang asing (Warga Negara Asing/”WNA”) atas kontribusinya dengan memberikan dukungan finansial investasi. Selain itu fasilitas Golden Visa diberikan kepada orang asing untuk memberikan dukungan terhadap pertumbuhan perekonomian dan tingkat keahlian sumber daya manusia di Indonesia. 

Berdasarkan Pasal 184 Permenkumham No.22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, Golden Visa merupakan pengelompokan terhadap Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, dan Izin Masuk Kembali untuk jangka waktu tertentu. Dalam hal , Golden Visa diberikan untuk melakukan kegiatan: 

  1. Penanaman modal;
  2. Penyatuan Keluarga;
  3. Repatriasi; dan
  4. Rumah kedua.

 

Golden Visa merupakan suatu kebijakan adaptif dan responsif dari Kementerian Hukum dan HAM, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi yang memanifestasikan salah satu fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Pemegang Golden Visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama (hingga 10 tahun), akses jalur transportasi pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.

Fasilitas Golden Visa ini kemudian menjadi perbincangan banyak orang setelah peresmian nya dengan pemberian Golden Visa kepada para orang-orang terkait yang memberikan kontribusi kepada Indonesia. Salah satu orang yang mendapatkan Golden Visa setelah memberikan kontribusinya kepada Indonesia adalah Shin Tae-Yong, beliau merupakan mantan pelatih Tim Nasional Indonesia yang sudah berkontribusi selama lima tahun dan berhasil membawa Timnas meroket di kancah internasional. 

Setelah pemecatan Shin Tae-Yong, pihak kementerian tetap memberikan Golden Visa kepada nya sebagai salah satu bentuk apresiasi atas kontribusinya di kancah olahraga internasional Indonesia. 

Selain kepada pihak-pihak yang berkontribusi, Golden Visa juga tersedia kepada para investor yang telah melakukan investasi di Indonesia. Golden Visa Investor dikembangkan dalam rangka membantu perekonomian Indonesia melalui investasi, pemerintah memberikan fasilitas Golden Visa untuk kelompok investor atau yang dikenal dengan istilah Golden Visa Investor yang terdiri dari:

  1. Orang asing (sebagai investor) perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia;
  2. Investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia;
  3. Orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia; dan 
  4. Orang asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri, yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia. 

Berdasarkan Pasal 186 ayat (2) Permenkumham No. 11 Tahun 2024 tertera bahwa orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia. Sedangkan dalam Pasal 186 ayat (3) Permenkumham No. 11 Tahun 2024 dijelaskan orang asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri, yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam pasal tersebut.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...