Nama anak adalah hal yang krusial ketika mencatatkan kelahiran buah hati di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dalam penamaan tersebut terdapat beberapa aturan yang perlu dipahami oleh orangtua untuk dapat memberikan nama anak yang dapat dibaca dengan jelas.
Menjawab hal tersebut, mari kita sama-sama simak penjelasan lengkap peraturan mengenai penamaan pada anak tersebut dalam edukasi hukum berikut ini.
Berbicara mengenai peraturan tentang nama untuk pencatatan di dokumen kependudukan, memang terdapat peraturan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan (Permendagri No 73 Tahun 2022).
Hal ini menarik untuk dibicarakan, dengan sedikit nya informasi yang diketahui masih banyak orangtua yang kerap melanggar mengenai peraturan tersebut. Untuk itu, mari sama-sama kita simak peraturan mengenai penggunaan nama pada dokumen kependudukan tersebut pada edukasi hukum berikut ini.
Pada prinsipnya negara wajib melindungi dan memberikan pengakuan atas status pribadi dan hukum, termasuk anak-anak. Undang-Uundang Ddasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan jaminan atas status kewarganegaraan sebagai masa yang diatur dalam Pasal 28D ayat (4) yang menyatakan bahwa, setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Hal ini diperkuat dalam konvensi PBB tahun 1989 mengenai hak-hak anak, lalu diratifikasi oleh Indonesia di tahun 1990. Disebutkan dalam Pasal 7 Konvensi Hak Anak yang menyatakan bahwa semua anak harus didaftarkan segera, setelah kelahiran dan harus mempunyai nama serta kewarganegaraan.
Seorang anak mempunyai hak untuk mendapatkan identitas diri nya. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Identitas anak tersebut dituangkan dalam akta kelahiran.
Di dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, dijelaskan bahwa pemberian nama perlu memperhatikan norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini pada dasarnya memberikan perlindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan, serta mengatur pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang untuk memudahkan pelayanan publik, sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan pada peraturan ini.
Syarat dalam pemberian nama, diatur pada Pasal 4 ayat (2) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, yaitu sebagai berikut:
Selanjutnya diatur pula dalam Pasal 5 mengenai tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi:
Adapun, hal yang dilarang dalam melakukan pencatatan nama pada dokumen kependudukan, yaitu:
Bagaimana jika pihak orang tua memberikan nama yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (3)? Dalam kasus seperti ini maka pejabat Disdukcapil, tidak mencatatkan dan menerbitkan dokumen kependudukan.
Berikut tadi informasi serta pengetahuan yang dapat kami sampaikan kepada Sobat Justitia, semoga dengan informasi pada edukasi hukum kali ini Sobat Justitia dapat lebih memahami peraturan mengenai penamaan pada anak.