Gugatan adalah tuntutan hukum yang muncul karena adanya perselisihan, biasanya melibatkan setidaknya dua pihak, yaitu penggugat dan tergugat. Gugatan memiliki karakteristik timbal balik, karena pihak tergugat biasanya akan memberikan respons atau sanggahan terhadap tuntutan penggugat.
Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, gugatan selalu melibatkan sengketa di antara para pihak. Permasalahan yang diajukan ke pengadilan meminta solusi untuk perselisihan tersebut, melalui proses balas-membalas argumen, seperti replik dan duplik. Dalam undang-undang, istilah yang dipakai adalah gugatan perdata atau gugatan.
Contoh dari gugatan antara lain sengketa warisan, sengketa jual beli tanah, atau perselisihan terkait sewa rumah. Gugatan ini harus memenuhi dua syarat: syarat materiil dan syarat formil. Syarat materiil terkait isi atau pokok gugatan yang tercantum dalam surat gugatan, termasuk identitas para pihak, dasar tuntutan (posita), dan permintaan penyelesaian (petitum). Syarat formil adalah ketentuan administratif sesuai peraturan, seperti kompetensi absolut atau relatif dari pengadilan yang menangani kasus.
Berbeda dengan gugatan, permohonan adalah tuntutan hukum tanpa sengketa, di mana hanya ada satu pihak, yang disebut pemohon. Dalam permohonan, tidak ada konflik yang memerlukan peradilan, melainkan hanya memohon kepastian hukum atau penetapan status oleh hakim. Retnowulan Sutantio dalam bukunya Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek menjelaskan bahwa dalam permohonan, hakim mengeluarkan putusan declaratoir, yaitu penetapan status yang bersifat menerangkan atau menetapkan.
Yahya Harahap juga menjelaskan bahwa permohonan atau gugatan voluntair adalah permintaan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Permohonan ini bersifat reflektif, hanya untuk kepentingan pemohon sendiri, tanpa melibatkan pihak lain. Contoh permohonan meliputi adopsi anak, perubahan nama, permohonan menjadi wali, dan lain-lain. Karena permohonan hanya memenuhi persyaratan administratif, tidak ada proses pengadilan seperti pada gugatan.
Sepanjang persyaratan administratif dipenuhi, besar kemungkinan permohonan akan dikabulkan. Sebagai contoh, dalam perkara waris, jika ada sengketa warisan, kasus tersebut masuk kategori gugatan. Namun, jika seseorang hanya meminta penetapan ahli waris tanpa perselisihan, prosesnya dianggap sebagai permohonan di Pengadilan Agama.
Ciri khas
No |
Gugatan |
Permohonan |
1. |
Permasalahan hukum yang diajukan mengandung sengketa |
Masalah yang diajukan bersifat sepihak saja |
2. |
Terjadi sengketa diantara pihak, minimal 2 (dua) pihak (Penggugat dan Tergugat) |
Permasalahan yang dimohon penyesuaian kepada Pengadilan Agama pada prinsipnya tanpa sengketa dan tanpa pihak lain |
3. |
Tidak dapat dilakukan secara sepihak |
Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat mutlak satu pihak |
4. |
Kekuatan mengikat, keputusan hakim hanya mempunyai kekuasaan mengikat kepada para pihak yang bersengketa dan keterangan saksi yang diperiksa maupun didengarkan keterangannya. |
Keputusan hakim mengikat terhadap semua orang |