Mengenal Apa Itu Rekontruksi

7 September 2022 | 60
Foto: Antara

MediaJustitia.com: Saat ini kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terhadap Brigadir J sudah sampai pada tahap rekontruksi. Namun apakah sobat justitia sebelumnya sudah mengetahui apa arti dari istilah rekontruksi tersebut? Simak selengkapnya!

Sebelum mengartikan apa itu rekonstruksi, kita harus terlebih dahulu memahami apa itu konstruksi. Konstruksi sendiri dapat diartikan sebagai susunan dan hubungan bahan bangunan sedemikian rupa sehingga penyusunan tersebut menjadi satu kesatuan yang dapat menahan beban dan menjadi kuat.

Adapun menurut kamus ilmiah, rekonstruksi adalah penyusunan kembali; peragaan atau contoh ulang (menurut perilaku/tindakan dulu); pengulangan kembali (seperti semula). Sehingga dalam hal ini dapat diambil kesimpulan bahwasanya rekonstruksi merupakan sebuah pembentukan kembali atau penyusunan ulang untuk memulihkan hal yang pada yang awalnya tidak benar menjadi benar.

Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwasanya kontruksi adalah suatu bentuk, tata cara atau secara lebih luas merupakan pola-pola hubungan yang ada di dalam suatu sistem yang membentuk suatu proses kerja dalam hal ini proses perencanaan. Sehingga dalam hal ini rekonstruksi merupakan pengembalian seperti semula.

Sedangkan menurut Andi Hamzah, pengertian dari rekonstruksi adalah penyusunan kembali, reorganisasi, usaha memeriksa kembali kejadianterjadinya delik dengan mengulangi peragaan seperti kejadian yangsebenarnya.Ini dilakukan baik oleh penyidik maupun oleh hakim, untukmemperoleh keyakinan.

Sehingga dalam hal ini berarti rekonstruksi adalah penyusunan kembali guna untuk memperbaiki hal yang salah akan sesuatu yang telah ada dengan tujuan untuk penyempurnaan.

Mengutip dari artikel kompas.com menjelaskan bahwa, Penyidik Polri dapat melakukan rekonstruksi untuk kepentingan pengungkapan suatu perkara pidana. Rekonstruksi merupakan bagian dari penyidikan. Dengan adanya rekonstruksi, suatu perkara dapat menjadi lebih jelas. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Pasal 25 Ayat 3 peraturan tersebut berbunyi, “Dalam hal menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka, penyidik/penyidik pembantu dapat melakukan rekonstruksi.”

Penyidik akan memeriksa kebenaran keterangan yang diberikan tersangka dan sanksi melalui teknik rekontruksi tersebut.

Jika dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, rekontruksi tidak diatur secara tegas, namun tersirat dalam Pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP yang membenarkan adanya pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP yang berbunyi: Pasal 7 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa Penyidik mempunyai wewenang:

  • Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
  • Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
  • Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
  • Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
  • Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
  • Mengambil sidik jari dan memotret seorang;
  • Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  • Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
  • Mengadakan penghentian penyidikan;
  • Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”.

Adanya rekonstruksi dapat membantu meyakinkan penyidik apakah tersangka memang benar pelakunya. Saat rekonstruksi, tersangka akan memperagakan kembali cara-cara ia melakukan tindakan yang mungkin tidak diakuinya saat diperiksa sebelumnya. Dengan begitu, rekonstruksi dapat disebut sebagai reka ulang adegan kejahatan untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, perihal rekonstruksi juga tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana. Dalam surat keputusan tersebut, rekonstruksi didefinisikan sebagai suatu teknik pemeriksaan dalam proses penyidikan tindak pidana.

Ketentuan mengenai rekonstruksi lebih lanjut tertuang di dalam Standard Operasional Prosedur (SOP) Pemeriksaan Saksi/Ahli/Tersangka Bareskrim Polri. Dalam SOP tersebut, rekonstruksi dapat dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP). Setiap peragaan akan diambil foto-fotonya dan jalannya peragaan tersebut dituangkan dalam berita acara. Hasil rekonstruksi tersebut akan dianalisa, terutama pada bagian-bagian yang sama dan berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Adapun tujuan rekonstruksi adalah untuk lebih meyakinkan penyidik tentang kebenaran tersangka atau saksi dengan cara memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukannya.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...