Memiliki hewan peliharaan merupakan sebuah cara yang digunakan oleh banyak orang untuk memberikan cara baru dalam menjalani hidup. Terdapat orang-orang yang menganggap dengan kehadiran hewan peliharaan dapat membantu nya untuk menghilangkan rasa jenuh, kesepian, muram, atau bahkan menganggap hewan tersebut sebagai teman hidup. Pemeliharaan hewan umumnya dianggap wajar, namun kehadiran hewan peliharaan juga menjadi tanggung jawab lebih kepada pemilik dalam segi kesehatan, makan, tempat tinggal, dan kebersihan dari hewan tersebut.
Pada edukasi hukum kali ini kita akan membahas bentuk tanggung jawab yang wajib diperhatikan oleh pemilik hewan akibat mengotori depan rumah tetangga.
Kepemilikan hewan peliharaan merupakan tanggung jawab yang ditentukan mengenai kewajiban pidana pemilik hewan peliharaan jika merugikan orang lain dalam UU nomor 1 tahun 2023 KUHP. Dalam pasal 490 ayat (2) KUHP dijelaskan bahwa yang menguasai seekor binatang tidak selalu terbatas pada pemiliknya saja. Sehingga hewan tersebut dapat juga dikuasai oleh pelatihnya atau tetangganya maupun teman dari pemilik hewan tersebut. Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 490 ayat (2) KUHP sebagai berikut:
“Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak Rp300 ribu: (2) barang siapa yang tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditungganggi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;..”
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 490 KUHP, dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dihukum adalah perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dalam hal terjadinya serangan yang dilakukan kepada orang lain atas perbuatan dari hewan yang dipelihara.
Kerugian yang ditimbulkan oleh hewan peliharaan dengan mengotori rumah tetangga ataupun pekarangan rumah tetangga diwajibkan kepada sang pemilik untuk bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh hewan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1368 KUHPerdata sebagai berikut:
“Pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”
Berdasarkan pasal tersebut dapat diketahui bahwa tetangga dari pemilik hewan dapat melakukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum jika memang ingin menggugat sejumlah ganti kerugian kepada pemilik hewan akibat kotoran yang berceceran di depan rumah tetangga sebagaimana yang terdapat pada Pasal 1365 KUHPerdata:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Berdasarkan pasal tersebut, dapat diketahui bahwa seseorang yang mengalami kerugian atas tindakan yang disebabkan dari binatang milik orang lain, maka ia dapat mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum kepada pemilik hewan tersebut, apabila ia menginginkan sejumlah ganti kerugian dari pemilik hewan akibat rusaknya fasilitas yang ada di pekarangan rumahnya seperti gerbang, pagar, kendaraan, atau barang lainnya yang disebabkan oleh tindakan binatang tersebut.
Dalam hal ini perlu dikaji ulang mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik hewan yang tidak menjaga hewan peliharaannya yang berada dibawah penguasaannya telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang telah dijelaskan. Jika telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata, maka tetangga yang bersangkutan dapat menggugat pemilik hewan secara perdata karena hewan peliharaan tersebut mengotori pekarangan rumah korban.