Pemerasan dalam Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Gugurkan Kewajiban Ganti Rugi, Ini Dasar Hukumnya!

11 April 2025 | 169

Kehidupan bersosial di era digital saat ini, menjadi sebuah isu topik terkini dengan kemudahan setiap orang dalam mendapatkan informasi melalui media massa dan media sosial. Meningkatnya penggunaan media sosial yang terus melonjak tinggi berdampak baik dan buruk kepada masyarakat. Dengan tinggi nya intensitas aktivitas masyarakat tidak jarang kita melihat terjadi nya perselisihan di jalan raya, baik jenis pengguna jalan seperti pengendara kendaraan bermotor, pejalan kaki, penumpang angkutan umum, ataupun para pesepeda yang turut serta menggunakan badan jalan dalam beraktivitas. 

Dengan tinggi nya jumlah pengguna, maka tidak jarang bagi kita melihat terjadi perselisihan baik kecelakaan ataupun pertikaian kecil akibat perebutan badan jalan. Lalu bagaimana jika para korban dalam kejadian kecelakaan di jalan dapat memperoleh pertanggungjawaban dari pihak yang melakukan kelalaian? Dan apakah pertanggungjawaban masih wajib hukum nya dilaksanakan apabila terdapat bentuk pemerasan dari pihak korban?

Pada edukasi hukum kali ini kita akan melihat bagaimana peraturan yang mengatur dua perihal tersebut. Mari kita simak pada edukasi hukum berikut ini.  

Berdasarkan Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ “Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.” dan Pasal 234 ayat (2) UU LLAJ “Setiap Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan Pengemudi.” Bentuk pertanggungjawaban pada Pasal 234 UU LLAJ didasari pada Pasal 229 UU LLAJ. Pada Pasal 229 ayat 1 UU LLAJ kecelakaan lalu lintas digolongkan atas 3: Kecelakaan lalu lintas ringan; Kecelakaan lalu lintas sedang; dan Kecelakaan lalu lintas berat. 

Kecelakaan sendiri dapat digolongkan pada kecelakaan lalu lintas sedang yang sesuai dengan isi pada Pasal 229 ayat (3) UU LLAJ yang berbunyi “Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.” 

Bentuk pertanggungjawaban yang Sobat Justitia lakukan merupakan bagian dari prosedur yang sudah diatur dalam undang-undang, tetapi di lain sisi jika terdapat adanya tindak pemerasan yang dilakukan kepada Sobat Justitia tidak berlaku sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 234 ayat (3). 

Adapun, dijelaskan juga pada Pasal 234 ayat (3) UU LLAJ bahwa pertanggung jawaban atas terjadinya sebuah kecelakaan dapat saja tidak berlaku apabila disebabkan oleh beberapa hal, yaitu: 

“Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku jika: 

  1. Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakan atau diluar kemampuan Pengemudi;
  2. Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau
  3. Disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.” 

Pertanggungjawaban yang dimaksud dalam Pasal 229 UU LLAJ dijelaskan kembali dalam Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ sebagai berikut: 

“Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan” 

Sedangkan bagi korban yang mengalami Kecelakaan Lalu Lintas Ringan yang dijelaskan pada Pasal 29 ayat (2) UU LLAJ, dapat dilakukan diluar pengadilan seperti yang dijelaskan pada Pasal 236 ayat (2) UU LLAJ “Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan diluar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.”

Melalui pasal-pasal yang sudah kami paparkan diatas dapat ditarik kesimpulan dimana bentuk pemerasan yang diterima oleh pelaku kecelakaan lalu lintas atas korban kecelakaan lalu lintas dapat menggugurkan pertanggungjawaban yang diwajibkan berdasarkan Pasal 234 ayat (3) UU LLAJ. Sehingga jika memang masih terdapat tindak pemerasan dan pemaksaan seperti yang Sobat Justitia jelaskan, kami menyarankan baik nya untuk menindak lanjuti kasus tersebut kepada pihak Kepolisian untuk dapat melakukan mediasi dengan tepat. 

Berikut tadi informasi serta pengetahuan yang dapat kami sampaikan kepada Sobat Justitia, semoga dengan informasi pada edukasi hukum kali ini Sobat Justitia dapat lebih memahami peraturan mengenai bentuk pertanggungjawaban dalam kejadian kecelakaan lalu lintas. 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...