Pengambilan Gambar dan Video secara Diam-Diam, Bolehkah?

6 September 2022 | 3066
photo by AFP/Chris Weeks

MediaJustitia.com: Sobat justitia, saat ini di media sosial tidak jarang kita menemukan adanya foto atau video yang diambil secara diam-diam oleh pihak ketiga yang kemudian dipublikasikan tanpa izin.

Bagaimanakah aturan hukum mengenai pengambilan gambar dan video secara diam-diam? Simak selengkapnya.

Era globalisasi ini, perkembangan teknologi berkembang dengan pesat. Lahirnya media sosial sebagai wadah pertukaran informasi secara online mengakibatkan begitu cepatnya penyebaran informasi di dunia maya, baik itu informasi yang benar adanya, ataupun hoax.

Handphone, merupakan salah satu komoditi yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan manusia saat ini. Dengan adanya handphone, segala sesuatu dengan mudahnya didapatkan hanya dalam genggaman tangan saja. Suatu momen yang diabadikan melalui handphone pun secara cepat langsung dapat dibagikan kepada orang banyak.

Foto atau video yang diambil melalui kamera pada ponsel dapat dikategorikan sebagai informasi elektronik. Informasi elektronik itu sendiri merupakan data elektronik yang termasuk tulisan, suara, gambar, foto, dain lain sebagainya, yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan 4 UU ITE.

Apabila foto atau video yang diambil telah mendapatkan persetujuan dari pihak yang bersangkutan, maka hal tersebut tidak menjadi masalah. Lain halnya apabila foto atau video yang sobat justitia sebarkan, diambil secara diam-diam. Dengan demikian sobat justitia telah melakukan tindak pidana terhadap hak privasi dan hak cipta.

Undang-Undang Dasar NKRI telah menjamin hak privasi seseorang dalam Pasal 28G Ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Penggunaan data pribadi melalui media elektronik, apabila ditinjau dari UU ITE haruslah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pihak yang bersangkutan.

Dengan disebarluaskannya foto/video tersebut tanpa izin, pihak yang bersangkutan tentu akan terkejut bilamana menemukan postingan tersebut. Sobat justitia juga tentu tidak dapat menjamin bahwa netizen tidak akan meninggalkan komentar yang kurang menyenangkan atau menyalahgunakan foto/video tersebut. Hal itu akan berdampak pada timbulnya rasa tidak aman dari pihak yang bersangkutan, karena merasa privasinya telah terekspos tanpa persetujuan.

Terkait hal itu, UU ITE menjamin perlindungan hak pribadi. Yang dimaksud “hak pribadi” terkait pemanfaatan teknologi informasi dalam penjelasan Pasal 26 UU ITE, salah satunya termasuk hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.

Pelanggaran terhadap hak cipta dapat terjadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pasal 12 ayat (1) UUHC, melarang sobat justitia untuk melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian dan komunikasi dalam bentuk reklame tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan atau ahli warisnya. Apabila dilanggar, sobat justitia dapat diancam pidana denda paling banyak Rp500.000.000,-.

Pasal mengenai pendistribusian tanpa hak juga terdapat pada UU ITE, yakni pada Pasal 27 yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik, dalam hal ini yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik dan memiliki muatan pemerasan/pengancaman, diancam disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,-.

Tidak berhenti sampai situ, sobat justitia juga bisa dipidana akibat “menista” kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh dan menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tuduhan di muka umum, sesuai dengan Pasal 310 KUHP. Perbuatan tersebut diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.000,-.

Sekian edukasi hukum kali ini. Mari bijak dalam bermedia sosial! Jangan sampai tindakan kecil yang kita lakukan menjadi bumerang di kemudian hari. Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...