Perjanjian Perkawinan, Mengatur Apa?

6 September 2022 | 203

MediaJustitia.com: Halo sobat justitia! Sebelum pasangan melangsungkan perkawinan, sering terdengar istilah Perjanjian Perkawinan. Dalam hal ini, Perjanjian Perkawinan bukan berisikan perjanjian untuk menikah.

Penasaran apa isi dari perjanjian perkawinan? Kebetulan nih, di edukasi hukum kali ini kita akan membahas mengenai perjanjian perkawinan. Yuk simak selengkapnya! 

Perkawinan, berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Pada dasarnya, perkawinan merupakan suatu perjanjian yang mengikat lahir dan batin dengan dasar iman. Perkawinan mengakibatkan terjadi persatuan bulat harta kekayaan perkawinan sehingga selama perkawinan, hanya ada satu jenis harta kekayaan, yaitu harta bersama. 

Sementara, Perjanjian Perkawinan itu sendiri mengatur mengenai akibat dari adanya ikatan perkawinan, yang salah satunya dan umumnya mengenai harta kekayaan. Perjanjian pekawinan umumnya dituangkan dalam bentuk akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat.

Berdasarkan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER), perjanjian merupakan suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dalam hal ini, dengan mengadakan perjanjian kawin, kedua calon suami istri berhak menyimpang dari peraturan undang-undang terkait persatuan harta kekayaan, selama tidak menyalahi tata  susila/tata tertib umum dan memenuhi syarat umum perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPer.

Lebih lanjut, pengertian perjanjian perkawinan dapat kita temukan dalam Pasal 29 Ayat (1) UU Perkawinan yang telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi 69 Tahun 2015, sehingga berbunyi sebagai berikut:

“Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”

Dalam KUHPer, ditetapkan sejumlah larangan mengenai isi perjanian perkawinan, antara lain tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan/ketertiban uumm, tidak boleh menyimpang dari kekuasaan yang diberikan KUHPer kepada suami, tidak boleh melepaskan hak untuk mewarisi harta kepada anak, tidak boleh menetapkan penanggungan hutang lebih besar dibanding keuntungan, tidak boleh ditunjuk kepada peraturan yang berlaku dalam suatu negara asing dan tidak boleh dibuat dengan kata-kata umum bahwa kedudukan akan diatur lebih lanjut oleh hukum adat. 

Apabila suatu pasangan telah membuat perjanjian perkawinan terkait harta, maka selama menjalin perkawinan akan dikenal 2 jenis harta, yakni harta bawaan dan harta gono gini. Lebih lanjut mengenai kedua harta tersebut bisa sobat justitia simak dalam Edukasi Hukum “Harta Gono Gini dalam Perkawinan.”

Baca juga: Harta Gono Gini dalam Perkawinan

Namun bukan berarti perjanjian perkawinan hanya mengatur mengenai harta, loh! Terdapat beberapa hal yang bisa diatur juga oleh perjanjian perkawinan, antara lain:

  • Pengaturan mengenai kewajiban suami dan istri dalam perkawinan
  • Larangan bagi suami untuk menelantarkan suami dengan alasan apa pun.
  • Larangan penggunaan kekerasan dalam perkawinan.
  • Larangan dilakukannya Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
  • Hak asuh anak bila terjadi perceraian

Kemudian, apakah perjanjian perkawinan bisa diubah, dicabut atau dibatalkan?

Berdasarkan pasal 28 Ayat (4) UU Perkawinan jo. Putusan MK 69/2015, perjanjian perkawinan bisa diubah atau dicabut selama ada persetujuan dari para pihak untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.

Demikian Edukasi Hukum kali ini. Semoga sobat justitia lebih paham mengenai perjanjian perkawinan, ya! Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...