Stop Kekerasan pada Anak! UU Perlindungan Anak dan KUHP Siap Menjerat Pelaku

20 February 2025 | 48

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun apabila mengacu pada UU Perlindungan Anak,  termasuk anak yang masih dalam kandungan. Adapun anak wajib mendapatkan perlindungan, yaitu segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Kekerasan sendiri dapat diartikan sebagai perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. 

Tindak kekerasan yang dilakukan oleh pengasuh anak juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penganiayaan apabila sang pengasuh melakukan pukulan, jambakan, dan tindak kekerasan lain nya yang dapat menyebabkan anak terluka secara fisik ataupun tindak kekerasan secara verbal yang dapat menyebabkan anak terluka secara psikis. Perbuatan-perbuatan tersebut dapat dilaporkan dengan pelanggaran pada Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 sebagai berikut:

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan pada anak.”

Melalui pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 berpotensi untuk dipidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 72.000.000, sebagaimana yang diatur dalam pasal 80 ayat (1) UU 35 Tahun 2014.

Apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100.000.000. Sedangkan jika anak mat, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3.000.000.000.

Dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT, lingkup rumah tangga meliputi anak dan orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menerap dalam rumah tangga tersebut. Sehingga, pengasuh anak termasuk dalam orang yang bekerja dan dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.

Pada dasarnya, menurut Pasal 5 huruf a UU PKDRT, setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik. Kekerasan fisik tersebut adalah perbuatan yang melanggar ketentuan ini dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

Sementara itu, merujuk pada Pasal 351 KUHP dan Pasal 466 UU 1 Tahun 2023 pelaku kekerasan/penganiayaan dapat dijerat sebagai berikut:

Pasal 351 KUHP

  1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000
  2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun
  3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun 
  4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan
  5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana

Pasl 466 UU 1 Tahun 2023

  1. Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp 50.000.000
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 
  3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 
  4. Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan
  5. Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana 

Walaupun demikian, dalam praktiknya penyidik dapat mengenakan pasal berlapis terhadap suatu tindakan pidana yang memenuhi unsur-unsur kekerasan/ penganiayaan sebagaimana diatur dalam UU 35/2014, UU PKDRT, KUHP atau UU 1/2023. Artinya jika unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penyidik dapat menggunakan pasal-pasal tersebut.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...