Adanya fasilitas kredit dalam membeli kendaraan bermotor mempermudah masyarakat untuk memiliki kendaraan sendiri. Namun ada saja orang yang terbelit masalah ketika mengambil kredit kendaraan bermotor karena belum sepenuhnya memahami aturannya. Mengambil kredit kendaraan bermotor dari bank atau leasing memiliki aturannya sendiri-sendiri.
Umumnya kredit dari bank lebih ringan karena bunga lebih rendah. Namun kredit dari leasing lebih mudah didapat karena syarat yang lebih longgar.Tapi kredit kendaraan bermotor tidak hanya soal mudah-gampang dalam hal pencairan. Kita juga perlu memahami aturan kredit tersebut. Berikut ini sejumlah aturan yang jarang diketahui publik ketika mengambil kredit kendaraan.
Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur bahwa syarat uang muka (down payment/DP) kendaraan bermotor melalui bank minimal 25 persen untuk kendaraan roda dua dan 30 persen untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan non-produktif. Serta 20 persen untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.
Non-produktif di sini artinya tidak digunakan untuk kepentingan komersial, seperti hanya dijadikan alat transportasi sehari-hari. Sedangkan produktif misalnya kendaraan dinas atau angkutan umum.
Sedangkan DP dari leasing menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor yang diperbaharui dengan PMK Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan Yang Pengaturan Kewenangannya Beralih dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan adalah minimal 20 persen untuk kendaraan roda dua atau tiga dan 25 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih. Adapun DP minimal untuk kendaraan roda empat atau lebih untuk tujuan produktif adalah 20 persen dari harga total.
Apakah Anda pernah mendapati sekelompok orang yang membawa gadget communicator dan melihat pelat-pelat nomor kendaraan yang melintas di jalan? Mereka disebut debt collector atau mata elang (matel).
Debt collector ini diberi tugas oleh leasing untuk menarik kendaraan yang gagal melunasi angsuran sesuai dengan perjanjian. Yang jadi masalah, debt collector sering bertindak kasar saat menemukan kendaraan yang dicari. Walhasil, terjadi cekcok di jalan bahkan bisa berujung kekerasan.
Kita bisa terhindar dari masalah matel setelah memahami fidusia. Apa itu fidusia? Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.
Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Kita sebagai debitor membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Tujuannya kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan debt collector.
Jadi, debt collector dilarang menarik kendaraan jika Anda telah membayar fidusia walau cicilan sedikit seret. Sayangnya, ada juga leasing nakal yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut ke pihak berwenang, dalam hal ini kantor jaminan fidusia.
Karena itu, ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.
Tanyakan soal fidusia ini kepada leasing dan pastikan bahwa jaminan telah didaftarkan. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian.
Kendaraan bermotor yang dibeli melalui kredit, terutama kendaraan baru, biasanya dilengkapi dengan asuransi. Asuransi kendaraan bermotor sendiri ada dua jenis, yaitu All Risk dan Total Lost Only (TLO).
Asuransi All Risk melindungi pengguna kendaraan dari risiko hilang sampai lecet. Sedangkan TLO melindungi pengguna dari risiko hilang saja. Biasanya leasing mendaftarkan kendaraan kredit ke asuransi jenis TLO.
Jadi, kita perlu membayar premi asuransi ketika mengkredit kendaraan. Tapi biaya ekstra ini memberi kita manfaat. Sebab, kita sebagai kreditor bisa mengajukan klaim asuransi jika terjadi kehilangan.
Namun, kita harus memahami polis atau aturan pengajuan klaim. Setiap leasing dan asuransi bisa berbeda-beda dalam memberikan syarat klaim.
Umumnya syarat yang ditetapkan yakni:
– STNK
– Faktur pembelian
– Kunci
– Surat laporan kehilangan dari kepolisian
– Surat blokir STNK dari kepolisian
– Klaim tidak boleh melebihi 3 x 24 jam dari waktu kehilangan
Pembelian kendaraan secara kredit memang sekarang lebih mudah, tapi kita tetap wajib mengetahui hak dan kewajiban kita sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan begitu, kita tidak akan mengalami kerugian hanya gara-gara kurang memahami aturan yang menyertai kredit kendaraan yang kita ambil.
Itu dia Edukasi Hukum kali ini. jangan lupa untuk terus baca kembali informasi dan berita terkini hanya di Mediajustitia.com. Media Justitia, One Stop Legal Information.