Pembukaan Pelatihan Sertifikasi Mediator BAWASLU Provinsi Lampung, Rahmat Bagja: Mediasi Merupakan Salah Satu Proses Penyelesaian Sengketa PEMILU Yang Unik Nan Efektif

Mediajustitia.com : Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung bekerja sama dengan Justitia Training Center dalam menggelar acara pelatihan sertifikasi mediator. Acara yang berlangsung selama tujuh hari ini bertempat di Hotel Artotel Thamrin Jakarta. (3/8/2020)

Pada pembukaan Pelatihan Sertifikasi Mediator Badan Pengawas Pemilu Se-provinsi Lampung yang bekerja sama dengan Justitia Training Center turut dihadiri oleh Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D selaku Pembina Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H.,CCD., CTLC., CMLC. selaku Presiden Direktur Justitia Training Center, Rahmat Bagja, S.H., LL.M selaku Anggota Bawaslu RI Divisi Penyelesaian Sengketa, Hermansyah, S.H.I., MH. selaku Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Divisi Penyelesaian Sengketa, Erwin Prima Rinaldo,S.IP., M.H selaku Ketua Bagian Hukum Bawaslu Provinsi Lampung dan para anggota Bawaslu Tingkat Kota dan Kabupaten se Provinsi Lampung.

Penyerahan Plakat Dari Justitia Training Center Yang Diberikan Oleh Prof. Hikmahanto Juwana, SH, LLM, PhD. Selaku Pembina Justitia Training Center Kepada Rahmat Bagja, S.H., LL.M selaku Anggota Bawaslu RI Divisi Penyelesaian Sengketa Dalam Pembukaan Pelatihan Sertifikasi Mediator Bawaslu Se-Provinsi Lampung
Penyerahan Plakat Dari Justitia Training Center Yang Diwakili Oleh Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D selaku Pembina Justitia Training Center Kepada Rahmat Bagja, S.H., LL.M selaku Anggota Bawaslu RI Divisi Penyelesaian Sengketa Dalam Pembukaan Pelatihan Sertifikasi Mediator Badan Pengawas Pemilu Se-Provinsi Lampung.

 

Mediasi Merupakan Salah Satu Penyelesaian Sengketa Yang Unik nan Efektif

Rahmat Bagja menjelaskan bahwa sengketa pemilu mulai dikenal pada saat pemilu tahun 2008 namun pada saat itu penyelesaian sengketa pada pemilu belum cukup efektif dan diperbaiki pada tahun 2015. Akan tetapi hal tersebut belum juga mampu memiliki efektivitas yang cukup.

Diperkenalkan secara jelas Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terkait dengan mediasi dan ajudikasi. Rahmat Bagja menuturkan bahwa Mediasi merupakan penyelesaian sengketa antar peserta dan penyelenggara yang dilakukan secara tertutup hingga akhirnya nanti mencapai kesepakatan antar para pihak.

“Pada pemilu tahun 2019 hampir seluruh perkara yang masuk ke dalam mediasi sekitar 30-40% dapat terselesaikan melalui mediasi. Ini merupakan fakta menarik bahwa di sengketa hukum publik, mediasi menjadi alat yang efektif dalam penyelesaian sengketa dan sekitar 60% diselesaikan dengan ajudikasi,” ujar Rahmat Bagja.

Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu

Rahmat Bagja menegaskan bahwa mediasi sangat efektif dalam penyelesaian sengketa pemilu karena banyak yang terselesaikan melalui mediasi dan hal ini melebihi data serta melebihi fakta yang ada di dalam kekuasaan pengadilan di Mahkamah Agung.

Rahmat Bagja juga mengutarakan harapannya kepada peserta Sertifikasi Mediator Bawaslu Lampung untuk memiliki skill menyelesaikan sebuah mediasi yang sesuai dengan karakter mediasi—dengan filosofi dan aturan mediasi, mampu bernegoisasi, mampu mempertemukan para pihak saat mediasi serta mampu mengatur ritme selama mediasi berlangsung.

Selain Rahmat Bagja, pada kesempatan lain Erwin Prima Rinaldo selaku Ketua Bagian Hukum Bawaslu Provinsi Lampung juga menunjukkan antusias yang cukup baik atas terselanggaranya pelatihan sertifikasi mediator tersebut.

Erwin mengucapkan terima kasih kepada Justitia Training Center yang telah mendukung Bawaslu provinsi Lampung dalam melakukan pelatihan sertifikasi mediator walaupun di tengah pandemi Covid-19 yang sedang terjadi.

Dari pelatihan sertifikasi mediator ini, Erwin berpesan kepada seluruh peserta sertifikasi mediator agar mengambil manfaat yang nantinya akan memiliki impact tidak hanya untuk personal namun juga untuk kelembagaan Bawaslu provinsi Lampung.

“Hal ini menjadi penting karena pada saat ini dalam jangka waktu dekat kita akan menghadapi pelaksanaan pilkada di delapan kabupaten kota. Kemudian jangka menengah ada kebutuhan peningkatan kualitas SDM dijajaran pengawas pemilu karena dalam hal ini terdapat masalah dalam capacity building menurut riset Universitas Diponegoro,” ujar Erwin saat diwawancarai oleh Media Justitia.

Erwin juga menuturkan bahwa hasil dari pelatihan sertifikasi mediator ini tidak hanya menjadi bekal pengetahuan namun untuk bekal profesi berkelanjutan.

Komitmen Justitia Training Center dalam pengembangan Mediasi

Setelah diterimanya Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Justitia langsung menjalankan tugas dan fungsinya dalam mencetak mediator yang profesional sebagai salah satu upaya pengembangan mediasi di Indonesia.

“Sejak tahun 2018 Justitia Training Center sudah fokus pada pengembangan SDM di bidang alternatif penyelesaian sengketa baik arbitrase maupun mediasi. Hal ini terlihat dari jalinan kerjasama Justitia Training Center dengan beberapa lembaga arbitrase internasional seperti Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dan Asian International Arbitration Centre (AIAC) serta dengan Rajah n Tann Singapore Lawfirm dan Faculty of Law Nanyang University of Singapore (NUS) dalam kunjungan dan kerjasama pendidikan mediasi dan arbitrase. Setelah proses panjang dan memenuhi syarat sebagai lembaga sertifikasi mediator terareditasi Mahkamah Agung merupakan amanah baru bagi Justitia untuk dalam pengembangan mediasi di Indonesia” tuturnya.

Pelatihan Sertifikasi Mediator ini diselenggarakan mulai pada tanggal 3 sampai dengan 8 agustus 2020. Di hari terakhir kegiatan para peserta akan mengikuti Ujiam Sertifikasi Mediator untuk dapat menjadi Mediator Bersertifikat.