Kontroversi Pemutusan Hubungan Kerja di Tengah Pandemi Menggunakan Alasan Force Majeur

9 February 2021 | 67

Pandemi COVID-19 telah membawa dampak yang fantastis kepada seluruh dunia tidak terkecuali Indonesia. Hampir semua sektor kehidupan terkena imbasnya termasuk sektor perekonomian yang terkena dampak besar dari terjadinya pandemi ini. Data dari BPS menunjukan angka pertumbuhan ekonomi pada triwulan ke III tahun 2020 berkontraksi tumbuh minus 3,49 persen diikuti dengan dua kuartal berturut-turut pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh minus sehingga menyebabkan Indonesia masuk kepada jurang resesi.

Kondisi demikian memberikan efek yang signifikan yang menjadikan perekonomian menjadi babak belur serta memberi dampak efek domino kepada pengusaha, dimana mereka harus melakukan efisiensi di berbagai lini, serta memutar otak agar roda bisnisnya tetap berjalan. Salah satunya dengan melakukan  pemutusan hubungan kerja bagi para karyawannya atau yang lebih dikenal dengan PHK.

Dilansir dari siaran pers Badan Kebijakan Fiskal, tingkat pengangguran terbuka pada bulan Agustus 2020 tercatat sebesar 7,07 persen, dimana terjadinya lonjakan yang signifikan disbanding pada bulan Agustus 2019 yang hanya tercatat sebesar 5,28 persen. Alih-alih pandemi yang terjadi berkepanjangan dan berdampak serius bagi perusahaanya, tidak sedikit dari mereka menjadikan kondisi ini sebagai force majeur / kejadian luar biasa untuk melakukan PHK. Lantas timbul pertanyaan bagi banyak orang bolehkah pandemi COVID 19 ini dijadikan alasan force majeur dalam melakukan PHK bagi perusahaan?

Sebelum lebih dalam mengulas lebih lanjut kebolehan alasan pandemi Covid-19 dijadikan alasan force majeur dalam melakukan PHK, kita harus mengerti terlebih dahulu apa  yang dimaksud dengan keaadan kahar atau disebut force majeur. Ketentuan force majeur dapat ditemui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata khususnya dalam Bab kedua tentang Perikatan setidak-tidaknya dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata.

Dalam rinciannya dijelaskan Dalam pasal 1244 KUHPerdata disebutkan bahwa :

Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya”

Adapun dalam Pasal 1245 KUHPerdata dijelaskan bahwa :

Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.”

Bila kita cermati dengan seksama pengaturan force majeur dalam kedua pasal tersebut dapat diartikan sebagai suatu kondisi dimana tidak terlaksananya suatu prestasi karena hal yang sama sekali tidak dapat diduga (bencana alam, darurat, & keadaan memaksa) serta dalam hal ini salah satu pihak tidak bisa berbuat apa-apa akibat timbulnya kejadan tersebut.

Lantas bagaimana korelasinya dengan bidang hukum keternagakerjaan. Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Keternagakerjaan sudah mengatur regulasi PHK dengan alasan force majeur. Disebutkan dalam Pasal 164 ayat (1) bahwa :

“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).”

Keadaan memaksa yang diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sendiri sebenarnya masih belum terlihat maksud jelasnya dan bersifat terbatas. Meskipun biasanya mengacu kepada kejadian alam (act of god). Mengutip pernyataan Edy Sutrisno dikatakan bahwa force majeur dimaknai sebagai kondisi dimana suatu hal berada di luar kuasa manusia yang berdampak kepada seluruh kegiatan operasional berhenti berjalan sebagaimana mestinya.

Pada tahun 2011 Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 19/PUU-IX/2011 menerima judicial review ketentuan pada pasal  164 ayat (3) UU No 13 Tahun 2003 yang pada intinya menyatakan bahwa PHK yang dilakukan dengan alasan efisiensi harus beriringan dengan tutupnya perusahaan tersebut secara permanen.

Disini terlihat peluang bahwa perusahaan yang terkena dampak pandemi dapat melakukan PHK disamping harus memperhatikan ketentuan yang dipersyaratkan yakni dibarengi dengan tutupnya perusahaan tersebut dan/atau sudah terlebih dahulu melakukan efisiensi sebagaimana termuat dalam Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan Surat Edaran Menteri Nomor SE907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tertanggal 28 Oktober 2004 ditambah dengan adanya kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan seperti pembayaran uang pesangon, penggantian hak, dll.

Oleh karena itu menurut hemat penulis, PHK dengan alasan force majeur ini tidak dapat serta-merta dilakukan khususnya dalam kondisi terdampak pandemi covid meskipun dimungkinkan dengan syarat dan kondisi tertentu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pun apabila perusahaan tetap ingin melakukan PHK lebih baik dipertimbangkan dengan matang dan bijak serta PHK ini dijadikan sebagai opsi terakhir. Sebab banyak cara untuk melakukan efisiensi untuk tetap menjalankan operasional perusahaan dibanding menempuh  PHK sebagai jalan keluarnya, dan juga dapat menekan angka pengangguran yang ada di Indonesia.

 

Penulis: Muhamad Angga Akbari Mahasiswa UPNVeteran Jakarta & Anggota Justitia Academy Team Batch 3

Editor: Indah Siti A., S.H. – Media Justitia

Tentang Penulis

Mau tulisanmu dimuat juga?
banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...