Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H

7 September 2022 | 763

Riwayat Pendidikan:

  1. Sarjana (S1): tamat 1968, di Universitas Diponegoro, Semarang
  2. Doktor (S3): tamat 1986, di Universitas Padjadjaran Bandung

Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H lahir pada 23 Januari 1943. Beliau merupakan seorang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Ia dikenal sebagai pakar Hukum Pidana. Selain mengajar ia juga merupakan aktivis penyusun Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Di mana KUHP (yang saat ini berlaku di Indonesia masih merupakan warisan kolonial Belanda dan sudah saatnya diperbaharui dengan KUHP) yang ber-Pancasila dan mengakomodir nilai-nilai hukum yang modern.

Pemikiran singkat tentang hukum pidana oleh Barda Nawawi Arief:

  • Dengan memanfaatkan pendekatan keilmuan (pemikiran hukum) yang integral antara pendekatan juridis (hukum) – ilmiah (keilmuan) – religius (keagamaan), pendekatan juridis – kontekstual, pendekatan juridis (hukum) – kultural (budaya), dan pendekatan juridis berwawasan global/komparatif, diharapkan penegakan hukum (law enforcement) juga dapat memberikan kontribusi bagi terwujudnya pembaharuan dan pembangunan hukum (law reform and development) yang berkualitas di Indonesia;
  • Seperti halnya perhatian/pandangan abad 19 yang telah beralih dari “perbuatan” ke “orang”, yaitu dari “kejahatan” ke sipembuatnya yaitu “penjahat”, maka seharusnya kita melangkah lebih lanjut dan memusatkan perhatian kita, tidak pada penjahat tetapi kepada sipembuatnya yaitu “masyarakat”;
  • Pemberlakuan KUHP / WvS) Hindia Belanda berdasarkan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946, pada hakikatnya asas-asas dan dasar-dasar tata hukum pidana dan hukum pidana masih tetap dilandaskan pada ilmu hukum pidana dan praktik hukum pidana kolonial. Sudah saatnya Sistem Hukum Nasional (Termasuk Sistem Hukum Pidana di Indonesia) merupakan sistem Hukum Pancasila yang menjabarkan sila-sila Pancasila secara keseluruhan;

Jabatan:

  1. Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro1992-1998
  2. Ketua Program Magister (S2) Pasca Sarjana Universitas Diponegoro
  3. Tim Pengkajian dan Tim RUU Pidana Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman
  4. Tim Kompendium Bidang Hukum Pidana, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman
  5. Tim Pakar Departemen Kehakiman
  6. Tim Pakar Departemen Pertahanan
  7. Anggota Tim Reformasi Hukum Departemen Kehakiman
  8. Panitia Fasilitasi dan Evaluasi Materi RUU tentang KUHP (Sebagai Ketua Penyelesaian Buku I Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
  9. Tim Panitia Terpadu Penyusunan RUU tentang KUHP (Sebagai Ketua Tim Buku I Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Karya terkenal:

  1. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (CV CITRA ADITYA BAKTI, Bandung)
  2. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana (CV CITRA ADITYA BAKTI, Bandung)
  3. Perbandingan Hukum Pidana (CV RAJAWALI, Jakarta)
  4. Teori dan Kebijakan Pidana (ditulis bersama Muladi, penerbit ALUMNI, Bandung)
  5. Bunga Rampai Hukum Pidana (ditulis bersama Muladi, penerbit ALUMNI, Bandung)
  6. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan (PT Citra Aditya Bakti, Bandung)
  7. Kapita Selekta Hukum Pidana (CV Citra Aditya Bakti, Bandung).
  8. Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan (CV Citra Aditya Bakti, Bandung)
  9. Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia, PT RajaGrafindo, Jakarta
  10. Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan, Pustaka Magister Semarang

Referensi;

https://id.wikipedia.org/wiki/Barda_Nawawi_Arief

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...