oleh Bidang Pengkajian dan Penelitian Hukum IKADIN Jakarta Selatan Kekerasan dalam rumah tangga atau yang biasa disingkat KDRT merupakan suatu Tindakan yang bersifat abusive oleh kaum laki-laki terhadap perempuan atau kaum perempuan terhadap laki-laki dalam ruang lingkup rumah tangganya. Artinya makna kekerasan dalam rumah tangga ini hanya berlaku jika para pihak tersebut terikat oleh suatu […]