MediaJustitia.com: Divonis hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu. “Menjatuhkan penjara selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman santoso membacakan putusannya di persidangan, Senin (13/2/2023). Diketahui sebelumnya, Jaksa […]