Pertanyaan:
“Hallo mimin! Perkenalkan aku sinta, aku baru aja mengalami sebuah kejadian dimana kendaraan pribadi milik ku hilang di sebuah parkiran. Berdasarkan hukum yang berlaku apakah kita sebagai tamu atau customer dapat memperoleh tanggung jawab atas kehilangan yang terjadi? Terima kasih“
Jawaban:
Halo Sobat Justitia!
Terima kasih atas pertanyaannya!
Kehilangan kendaraan di lokasi parkir merupakan sebuah kejadian yang tidak diinginkan oleh setiap orang. Dalam prakteknya banyak tempat-tempat yang memberikan sebuah tulisan “Kehilangan barang bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir”. Hal ini tentunya sangat berbanding terbalik dengan peraturan yang tercantum didalam Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. Dimana dalam pasal tersebut dijelaskan sebagai klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang.
Dalam kasus hilangnya kendaraan milik konsumen, pemilik tempat parkir tidak bisa melepaskan tanggung jawab atas kejadian yang terjadi. Pemilik tempat parkir dapat digugat secara perdata atas perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366,1367 KUHPerdata.
Dalam Pasal 1365 dijelaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dana membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugiaan tersebut karena kesalahanya untuk menggantikan kerugian tersebut. Sedangkan didalam Pasal 1366 dijelaskan bahwa setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya. Kemudian didalam Pasal 1367 dijelaskan bahwa seseorang yang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.
Selain itu, dalam Putusan MA No. 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir. Disisi lain, secara pidana ketentuan mengenai hal tersebut terdapat dalam Pasal 406 KUHP Lama dan Pasal 521 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023.
Pasal 406 KUHP
- Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta
- Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Pasla 521 UU 1/2023
- Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain,dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200juta.
- Jika tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilai tidak lebih dari Rp 500ribu, pelaku tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10juta.
Akan tetapi, dalam pasal KUHP di atas ada unsur “dengan sengaja” yang harus dipenuhi. Sehingga, jika pemilik tempat parkir tidaklah sengaja menghilangkan kendaraan (dalam hal ini motor), melainkan lalai, maka tidak dapat dituntut atas dasar ketentuan di atas. Tentunya unsur kelalaian atau kesengajaan ini kemudian harus dibuktikan dalam proses pembuktian di pengadilan.
Sekian informasi yang dapat kami berikan, semoga dapat membantu Sobat Justitia untuk dalam memahami peraturan mengenai pertanggungjawaban atas kehilangan barang di lahan parkir ya!