Pajak Bumi dan Bangunan: Tanggung Jawab Developer atau Pembeli?

21 February 2025 | 45

Pertanyaan:

Hallo mimin! Saya Novan dari Bogor. Saya ingin bertanya mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). saya baru saja melunasi pembayaran cicilan rumah saya kepada pihak developer. Tetapi penandatanganan AJB selalu tertunda dengan alasan belum pecah sertifikat. Lalu saya menerima SPPT PBB yang harus dibayarkan. Sedangkan di dalam SPPT nama yang tertulis dalam pembayaran pajak tersebut masih atas nama dev, apakah saya harus membayar tagihan PBB tersebut atau cukup dikembalikan kepada pihak dev dan membayarnya setelah proses balik nama selesai? Terima kasih

Jawaban:

Halo Sobat Justitia! 

Terima kasih atas pertanyaannya!

Melihat dari kasus yang Sobat Justitia sampaikan, dapat diketahui bahwa pihak developer belum dapat memenuhi Akta Jual Beli atau lebih akrab dikenal dengan sebutan AJB. Berkaca pada kasus tersebut, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP No 24 Tahun 1997), maka secara normatif peralihan hak atas rumah tersebut dianggap belum pernah terjadi. 

Hal tersebut mengacu pada ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1) PP No 24 Tahun 1997, menyatakan:

“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” 

PPAT yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah yaitu pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. 

Dalam menentukan siapa yang memiliki kewajiban dalam membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), kita perlu mengetahui ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB), yang berbunyi sebagai berikut:

  • Yang menjadi subjek pajak adalah seseorang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
  • Subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak menurut undang-undang ini

Sebagai informasi tambahan, perlu diketahui bahwa PBB untuk perumahan, tergolong sebagai PBB Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2. PBB-P2 berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU No 1 Tahun 2022) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Adapun yang menjadi wajib pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan,  meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, serta pemungut pajak, yang mempunyai hak perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 

Menurut Pasal 11 ayat (1) UU PBB, dijelaskan apabila wajib pajak telah menerima surat pemberitahuan wajib pajak terutang “SPPT”. Maka pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. 

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dan berdasarkan informasi yang Sobat Justitia sampaikan sebelumnya, maka dalam kasus ini pihak yang wajib membayar pajak PBB-P2 tersebut adalah nama wajib pajak yang tercantum di dalam SPPT tersebut. Hal ini dikecualikan apabila terdapat perjanjian lain antara pihak developer dengan pembeli perihal pembayaran PBB-P2 selama proses peralihan hak atas tanah dan rumah yang menjadi objek jual beli.

Sekian informasi yang dapat kami berikan, semoga dapat membantu Sobat Justitia dalam memahami peraturan mengenai pembayaran pajak bumi dan bangunan, khusus nya PBB-P2 ya!

Konsultasi Hukum

    banner-square

    Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

    View Results

    Loading ... Loading ...