Memahami Mekanisme Banding dan Kasasi dalam Sistem Peradilan Indonesia

24 January 2025 | 52

Pertanyaan:

“Hallo mimin! Perkenalkan aku Sigit, aku mau tanya mengenai perbedaan dari Banding dan Kasasi. Apa yang menjadi perbedaan dari kedua itu? Dan kenapa kedua itu masih dianggap penting dari segi dunia hukum? Terima kasih!

Jawaban:

Halo Sobat Justitia! 

Terima kasih atas pertanyaannya!

Sebelum kita mengetahui dasar peraturan yang dimaksud perlu diketahui mengenai pengertian dari Banding dan Kasasi. Dalam hukum pidana di Indonesia, pelaksanaan banding dan kasasi telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keduanya termasuk hak yang dapat diajukan terdakwa dan/atau penuntut umum terkait putusan atau vonis di pengadilan.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan banding dan apa yang dimaksud dengan kasasi beserta pelaksanaan sidang banding dan sidang kasasi dalam aturan hukum pidana di Indonesia, simak penjelasannya berikut ini.

Banding adalah upaya hukum yang dilakukan terdakwa dan/atau penuntut umum karena tidak puas dengan putusan atau vonis yang diputuskan oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN). Banding diajukan oleh terdakwa dan/atau penuntut umum ke Pengadilan Tinggi (PT).

Dasar hukum banding di Indonesia diatur dalam Pasal 67 KUHAP. “Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.”

Berdasarkan Pasal 233 KUHP, pengajuan banding hanya dapat dilakukan paling lambat 7 hari setelah putusan atau jatuh vonis. Apabila dalam tenggang waktu tersebut terdakwa dan/atau penuntut umum tidak mengajukan banding, maka dianggap menerima vonis atau putusan yang dijatuhkan terhadapnya.

Kasasi adalah upaya hukum yang dilakukan terdakwa dan/atau penuntut umum setelah adanya putusan atau vonis banding dari Pengadilan Tinggi (PT). Terdakwa dan/atau penuntut umum mengajukan kasasi karena tidak puas dengan putusan pengadilan banding.

Dasar hukum banding di Indonesia diatur dalam Pasal 244 KUHAP. “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.”

Berdasarkan Pasal 245 KUHP, pengajuan kasasi hanya dapat dilakukan paling lambat 14 hari setelah jatuh vonis atau putusan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut terdakwa dan/atau penuntut umum tidak mengajukan kasasi, maka dianggap menerima putusan atau vonis yang dijatuhkan terhadapnya.

Menilik pengertian proses banding dan kasasi di atas, proses banding dan kasasi dapat dibedakan berdasarkan tiga faktor berikut:

1. Alur proses banding dan kasasi

Proses banding dan kasasi memiliki alur yang berbeda. Banding dimulai dari keputusan pengadilan tingkat pertama yang kemudian diajukan ke Pengadilan Tinggi dengan penekanan pada pemeriksaan atas fakta-fakta. Sementara itu, kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung berfokus pada pemeriksaan kebijakan hukum yang diterapkan oleh Pengadilan Tinggi.

2. Ruang lingkup pemeriksaan dalam banding

Dalam proses banding, ruang lingkup pemeriksaan lebih luas, mencakup baik fakta-fakta yang telah diputuskan oleh pengadilan sebelumnya maupun aplikasi hukum yang diterapkan. Hal ini memungkinkan banding untuk menghasilkan keputusan baru, jika pengadilan banding menemukan kesalahan yang signifikan dalam putusan sebelumnya.

3. Fokus pemeriksaan hukum pada kasasi

Sebaliknya, pada kasasi, pemeriksaan lebih terfokus pada aspek hukum, seperti validitas penerapan hukum dalam putusan Pengadilan Tinggi. Kasasi tidak bertujuan untuk mengubah fakta-fakta yang telah diputuskan, melainkan untuk memastikan bahwa prosedur hukum telah diterapkan secara benar sesuai ketentuan yang ada.

Sekian informasi yang dapat kami berikan, semoga dapat membantu Sobat Justitia untuk dalam memahami peraturan mengenai memasuki jalan utama ya!

Konsultasi Hukum

    banner-square

    Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

    View Results

    Loading ... Loading ...