Apa yang Harus Dilakukan Setelah Kesepakatan Perdamaian Dicapai dalam Mediasi?

10 January 2025 | 18

Pertanyaan:

“Halo Mimin! Perkenalkan, aku Rafi. Aku ingin bertanya nih, saudara aku baru saja menjalani proses mediasi dan berhasil mencapai kesepakatan perdamaian. Aku penasaran, apa yang sebaiknya dilakukan setelah kesepakatan tersebut tercapai? Terima kasih banyak ya!

Jawaban:

Halo Sobat Justitia! Terima kasih atas pertanyaannya!

 

Jika mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan kesepakatan tersebut secara tertulis dan menandatanganinya. Jika dalam proses mediasi ada pihak yang diwakili oleh kuasa hukum, mereka juga wajib memberikan persetujuan secara tertulis atas kesepakatan yang dicapai. 

Sebelum ditandatangani, mediator akan memeriksa materi kesepakatan untuk memastikan tidak ada yang bertentangan dengan hukum atau tidak dapat dilaksanakan. Hal ini bertujuan agar kesepakatan perdamaian yang dicapai dapat dilaksanakan dengan baik dan sah secara hukum.

Setelah kesepakatan ditandatangani, para pihak wajib menghadap hakim pada sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan mengenai kesepakatan perdamaian tersebut. Selanjutnya, para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut kepada hakim untuk dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian. 

Namun, jika para pihak tidak ingin kesepakatan tersebut dikuatkan dalam akta perdamaian, maka kesepakatan harus memuat klausula pencabutan gugatan dan atau klausula yang menyatakan bahwa perkara telah selesai. Hal ini diatur dalam Pasal 17 Perma No. 1 Tahun 2008.

Mediator juga memiliki beberapa tugas penting sesuai Pasal 15 Perma No. 1 Tahun 2008, di antaranya; 

  • Mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi, 
  • Mendorong para pihak untuk terlibat aktif dalam mediasi, 
  • Melakukan kaukus jika diperlukan, 
  • Menggali kepentingan kedua belah pihak untuk menemukan solusi terbaik. 

Jika setelah 40 hari kerja mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, mediator harus menyatakan bahwa mediasi gagal dan memberitahukan kegagalan tersebut kepada hakim. Dalam hal ini, hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Di setiap tahap pemeriksaan, hakim pemeriksa perkara tetap berwenang untuk mendorong atau mengusahakan perdamaian, yang paling lama dilakukan dalam waktu 14 hari kerja setelah para pihak menyampaikan keinginan untuk berdamai. Hal ini sesuai dengan Pasal 18 Perma No. 1 Tahun 2008.

Itulah jawaban dari kami, semoga bermanfaat untuk sobat justitia!

Konsultasi Hukum

    banner-square

    Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

    View Results

    Loading ... Loading ...