Apakah Foto-Foto di Rel Kereta Api Legal?

5 April 2022 | 635
source : freepik.com

Pertanyaan:
Seringkali terlihat di media sosial, orang-orang memposting foto-foto saat di rel kereta api. Tapi bukan dari stasiun fotonya, dari dalam rel gitu. Itu emangnya boleh ya?

 

Jawaban:
Halo Sobat Justitia!
Terima kasih atas pertanyaannya.

Dalam berupaya meningkatkan eksistensi diri di media sosial, kita perlu memilah milah mana hal yang patut atau tidak patut dilakukan. Hal ini juga telah dihimbau oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) kepada masyarakat, untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan, salah satunya adalah berfoto di rel kereta api.

Pada hakikatnya, Undang-Undang Perkeretaapian telah mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk berada di ruang manfaat jalur Kereta Api. Hal ini juga telah disampaikan pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 114 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa ada tiga hal yang mesti dipahami pengguna jalan ketika ia berada di perlintasan antara jalur kereta api dan jalan, yaitu:
1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
2. Mendahulukan kereta api; dan
3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Lebih lanjut telah diatur dalam Pasal 199 UU Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian,
“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)”.

Selain itu, Sobat Justitia juga bisa dikenakan Pasal 167 Ayat (1) KUHP dan diancam penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000,- 

Sehingga dapat dikatakan bahwa foto-foto di rel kereta api, DILARANG. Terkecuali Sobat Justitia telah mendapat izin sebelumnya dari pihak KAI.

Demikian jawaban kami
Semoga menjawab rasa penasaran Sobat Justitia, ya!
Jangan ragu untuk bertanya kembali dan sampai jumpa di #TanyaMedjus minggu depan!

 

Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Media Justitia dan ATP Lawfirm. Informasi lebih lanjut dan konsultasi hukum silakan hubungi 0811 1342 112 (Della)

Konsultasi Hukum

    banner-square

    Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

    View Results

    Loading ... Loading ...